Diduga Langgar Kode Etik, Ketua PKN Mabar Gugat YW Oknum Anggota DPRD
Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Lorens Logam menyambangi kantor Sekwan dalam rangka koordinasi mengajukan gugatan terhadap YW oknum anggota DPRD, yang diduga melanggar kode etik, Selasa(15/2/2022).
Lorens Logam,saat dikonfirmasi media menegaskan, dalam rangka memperbaiki sistem dan mengubah mental penjabat yang rentan pemburu rente, harus ditindak tegas. Jangan sampai kita disandera mental perwakilan rakyat yang bejat dengan rakyat sendiri. “Saya optimistis BKD akan menjatuhkan sanksi yang berat,” kata Lorens dalam keterangannya via pesan whatsapp kepada media ini, Rabu (16/2/2022).
Terkait sanksi, kalau memang pihak tergugat terbukti melanggar kode etik, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.
“Kan ada nanti sanksinya, kalau memang pihak tergugat terbukti melanggar Kode etik, apakah sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian. Kita lihat saja nanti, yang pasti saya all out untuk untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau dicermati kasusnya ini, saya pikir ini pelanggaran keras dan harus dikenakan sanki copot dari jabatan “impeachment”, bebernya.
Menurutnya, sebagai kaum milenial dan warga Manggarai Barat, dirinya menginginkan perwakilan rakyat yang betul-betul menjaga konstituen sebagai pejabat publik.
Ia menginginkan, semua stakeholder terlebih khusus penjabat publik “perwakilan rakyat” sudahi bersandiwara membangun daerah ini. “Saatnya kita berkompetisi memajukan daerah ini, kita harus tunjukkan taring bahwa kita layak disandang sebagai kota wisata premium,” kata dia.
Dalam pekan ini juga, kata dia, pihaknya mendaftarkan gugatan ke (BKD) Badan kehormatan Dewan Kabupaten Manggarai Barat.
Ketika ditanya terkait pokok persoalan apa yang dilanggar oleh oknum DPRD YW, Logam enggan menjawabnya. “Nanti kita semua akan tahu perkembangannya, ikuti saja dulu mekanisme yang ada, ” tutupnya. [TVP/KL]