Layani TKI, BPJS TK Jangan Main di Zona Aman
Jakarta – Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) agar meningkatkan manfaat jaminan BPJS Ketenagakeraan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“BPJS TK jangan main di zona aman. Artinya perlu dikembangkan manfaat jaminan sosial untuk TKI, tidak hanya empat manfaat selama ini,” kata Dede, kepada wartaan sesaat seusai Simposium Nasional dengan tema, “Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI)” di Jakarta, Selasa (16/10).
Empat jaminan sosial yang diberikan BPJS TK selama ini yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Menurut Dede, perlindungan yang diberikan kepada TKI di luar negeri harus lebih empat yang disebutkan, seperti bagaimana kalau TKI diperkosa. “Kalau ini masuk dalam kecelakaan kerja, berarti sang TKI hanya diberi uang. Padahal kan masalahnya harus diproses hukum juga. Ini yang perlu diperhatikan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Tantri, TKI di Taiwan, yang ikut dalam acara itu, mengatakan, banyak masalah TKI di Taiwan tidak diselesaikan, terutama masalah yang terkait hukum. “Banyak TKI diperlakukan tidak manusiawi seperti dilecehkan secara seksual, gaji tidak dibayar,” kata dia.
Tantri sepakat kalau manfaat BPJS TK ditambah, selain empat yang sudah ada selama ini. “Mungkin perlu ditambah,” kata dia.
Sementara Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan, amanah Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia PPMI) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI diselenggarakan oleh BPJS TK, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018. Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Ia mengatakan, setelah 1 tahun berjalan, per Agustus 2018 sebanyak 398.326 PMI, yang terdiri atas 144.837 calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di luar negeri sudah terdaftar di BPJS TK.
Krishna menyatakan, pihaknya akan terus memastikan kualitas layanan yang terbaik bagi para PMI terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami menyelenggarakan kegiatan simposium kali ini juga tidak lepas dari keseriusan kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para PMI,” kata Krishna.