July 27, 2024

Pemerintah Abaikan Perlindungan TKI

0

Tantri, TKI di Taiwan, yang ikut hadir dalam Simposium Nasional tentang "Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Selasa (16/10).

[JAKARTA] Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selalu mengabaikan perlindungan calon TKI dan TKI.

Tantri, TKI di Taiwan, yang ikut hadir dalam Simposium Nasional tentang “Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Selasa (16/10).

“Untuk apa ada pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker ? Selama ini pengawasan tidak jalan,” kata TKI di Taiwan, Tantri yang ikut hadir dalam Simposiun Nasional dengan tema “Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jakarta, Selasa (16/10).

Ia mengatakan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) kalau datang ke Thaiwan pasti tidak mendengar keluhan atau masukan TKI.

“Pasalnya mereka datang pada hari-hari di mana TKI bekerja. TKI libur hanya hari Minggu. Kenapa tidak bersedia bertemu TKI pada hari Minggu ?” kata dia.

Ia menegaskan, banyak majikan di luar negeri memperlakukan TKI tidak baik dan tidak benar, karena perlindungan yang diberikan pemerintah Indonesia tidak ada. “Perwakilan Indonesia di luar negeri juga tidak jalan,” kata dia.

Sementara Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan, tidak jalannya perlindundan TKI karena terjadi ego sektoral di lembaga pemerintah sendiri bahkan di intern Kemnaker.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah benar-benar melindungi TKI sebagaimana diamanatkan UU 18 / 2017 tentang Pelindungan PMI. “Kita minta hilangkan ego sektoral,” kata dia.

Apa yang dikatakan Dede tidaklah berlebihan. Sebab, tim gabungan yang terdiri dari petugas dari Kemnaker, BNP2TKI dan Polri, sudah sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Namun, ternyata dari Kemnaker sendiri tidak diikuti oleh lembaga yang berwenang yakni Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Sidak-sidak dilakukan selama ini tidak melibatkan kami dari pengawasan. Saya kecewa dengan pihak Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta),” kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan, Kemnaker, Sugeng Suprianto, kepada wartawan seusai diskusi tentang pengawasan terpadu ketenagakerjaan di gedung Kemnaker,Jumat (12/10).

Padahal, keikutsertaan pihak pengawasan Kemnaker sangat penting karena pihak pengawasanlah yang berwenang yang menindak perusahaan-perusahaan yang nakal seperti kalau ditemukan tindak pidana.

Senada dikatakan Direktur Norma Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Ditjen Pembinaan Pengawasan, Kemnaker, Bernawan Sinaga. “Saya memang pernah marah sama mereka yang melakukan sidak. Kok kami tidak dilibatkan,” kata dia.

Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Sola, mengatakan, masih banyaknya TKI ilegal keluar negeri, karena kinerja dari pemerintah yang tidak ada koordinasi.

“Pengakuan Pak Dirjen Binawas Kemnaker itu menunjukkan masih terjadi ego sektoralnya pemerintah dalam bekerja. Ini patut disayangkan,” kata dia.

Oleh karena itu, Gabriel meminta Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri agar menegur bawahannya yang bekerja tanpa koordinasi itu. “Tegur itu Dirjen Binapenta, Maruli Apul Hasoloan agar bekerja jangan ego sektoral begitu,” kata dia.

Kemnaker dan BNP2TKI sering melakukan sidak penampungan calon PMI dan selalu menemukan calon TKI ilegal. Namun, Kemnaker sebagai regulator tidak memberikan sanksi tegas kepada pemilik penampungan serta perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti berusaha mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah menegaskan, sampai saat ini masih sebanyak 10.000 orang TKI ilegal setiap bulan dikirim ke luar negeri.

Menurut Ayub, perusahaan nakal yang mengirim TKI ilegal itu bekerja sama yang rapi dengan oknum dari kementerian tertentu dan lembaga pemerintah tertentu.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *