Mahasiswa Malang Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kyai Jombang
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Puluhan aktivis mahasiswa di Malang, yang tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Malang berunjukrasa di depan Kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (10/3/2022).
Mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk segera menuntaskan kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang anak kyai terkenal di Jombang, Jatim.
Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, tepatnya, akhir 2019. Namun, hingga kini belum menemui titik terang.
Sehingga bertepatan dengan momentum peringatan International Women Day 8 Maret 2022, sejumlah aktivis dari organisasi mahasiswa di Kota Malang ikut menyoroti tindak kekerasan atau pencabulan oleh tersangka inisial MSA terhadap lima korban di salah satu pondok pesantren di Jombang.
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM Herman Al Walid mengatakan, pihaknya mendukung Polda Jawa Timur untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Kami HMI Cabang Malang dengan ini mendukung penuh langkah cepat dari pihak Polda Jatim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diproses dan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” kata Herman melalui pesan singkat, Kamis(10/03/2022).
Herman menegaskan, HMI Cabang Malang mengecam keras tindak kekerasan seksual, baik secara verbal maupun non verbal terhadap perempuan.
Khusus dugaan pencabulan yang dialami beberapa santriwati di Jombang, dia menilai tindakan tersebut telah melecehkan norma dan harkat martabat seorang perempuan.
“Melalui peringatan hari International Womens Day, kami HMI Cabang Malang berharap dan mendesak kepada pihak Kepolisian Polda Jatim melalui Ditreskrimum untuk segera menuntaskan kasus pencabulan tersebut, demi kepastian dan keadilan untuk para korban yang telah dilecehkan,” ujar Herman.
Demi memastikan penuntasan kasus tersebut, Herman menuturkan, Pengurus HMI Cabang Malang akan tetap mengawal kasus tersebut sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dilansir Kompas.com (15/1/2022). Terduga pelaku MSA dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial NA ke pihak kepolisian pada 29 Oktober 2019. Kemudian, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan.
Selanjutnya, di bulan Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo, alasan kasus itu dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim karena adanya dampak sosial, kewilayahan dan aspek teknis lainnya.
“Dalam kasus ini, kebetulan korbannya di bawah umur jadi penanganannya juga harus berhati-hati. Namun, bukan berarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap,” katanya, Jumat (17/1/2020). [TVP/SE]