Selamatkan Ribuan CPMI, Hilbara dan Pelbaci Apresiasi BP2MI
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan apresiasi dari Himpunan Lembaga Bahasa Asing (Hilbara) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terhimpun dalam Perkumpulan Lembaga Bahasa Asing Cinta Indonesia (Pelbaci).
Apresiasi diberikan melalui surat dukungan dan ucapan terima kasih yang dilayangkan oleh Hilbara dan LPK Pelbaci kepada BP2MI atas kebijakan progresif dan revolusioner pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta skema baru Kredit Usaha Rakyat untuk PMI (KUR PMI).
Kedua asosiasi lembaga pelatihan tersebut menjelaskan KTA dan KUR PMI telah menyelamatkan ribuan CPMI yang menjadi peserta didik lembaga pelatihan tersebut. Berkat program itu, ribuan PMI selamat dari jeratan ekonomi akibat bisnis kotor sindikat ijon rente dan penjualan aset berharga sebagai modal bekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP2MI, karena telah membuat program KTA, sehingga bisa menyelamatkan ribuan siswa kami CPMI ke Korea Selatan bisa diberangkatkan tahun ini,” ungkap Ketua Hilbara, Khaeruddin, di Jakarta, Jumat (11/3/2022)
Senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Pelbaci, Iwan Rustamaji melalui surat resminya. Ia mengucapkan terimakasih kepada Kepala BP2MI karena telah membuat program KTA sehingga bisa menyelamatkan ribuan CPMI Korea Selatan dan bisa diberangkatkan tahun ini.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian tentang KUR PMI dengan skema baru yang tidak memberatkan CPMI. Sehingga sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan, yang selama ini menjual aset atau meminjam ke rentenir untuk modal bekerja ke luar negeri,” ujar Iwan.
Hampir dalam setiap pidatonya di hadapan publik, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani selalu menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir. Menurutnya, KTA dan KUR PMI adalah implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Pasal tersebut lanjut Benny, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp 9 triliun untuk 270 ribu PMI setiap tahunnya.
Benny menambahkan, terlebih Pemerintah Daerah yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD.
“Ini adalah solusi moderat dan exit strategy di mana negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah ia bekerja di negara penempatan,” tutur Benny.
KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022 dan sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kedua skema pembiayaan tersebut telah menghapus sistem channeling dan linkage di mana untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga dengan risiko bunga yang sangat tinggi yaitu 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.
PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 % untuk KTA dan 6% untuk KUR PMI. Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja.
Sejak diterbitkan pada 12 Agustus tahun lalu, tercatat kurang lebih 232 PMI pengguna KTA yang telah berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government. [TVP/SE]