Tak Berizin, CV. Flores Jaya Sejati Donor Material Galian C Ilegal ke PT. Wika Sukseskan Proyek KSPN Golo Mori
Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com – CV. Flores Jaya Sejati milik baba Jimi diduga menjual material galian C jenis Sirtu(Pasir dan batu) ke PT. Wika dalam menyelesaikan proyek KSPN Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dugaan tersebut diketahui saat Media mendatangi lokasi produksi material galian c milik baba Jimi di Desa Compang Longgo,Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, Senin (19/9/2022).
“Ini baru beroperasi 7 bulan pak. Untuk perijinannya kami tidak tau sama sekali, nanti tanya langsung ke baba Jimi.Untuk materialnya sebagian jual ke PT. Wika pak”, ungkap salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Tak hanya itu, sumber batu yang mereka ambil juga berasal dari kuari yang tak Berijin di kali wae ndaong.Batu-batu tersebut di dipecahkan menggunakan mesin stone chruser yang berskala besar. Terlihat juga di lokasi ada begitu banyak batu dan pasir yang ditampung untuk kemudian dijual di PT. Wika.
Beberapa mobil dari PT. Wika terlihat keluar masuk dalam mengambil material di lokasi tersebut dengan bantuan alat eksavator untuk di masukan ke dalam bak truk mobil.
Terpisah, Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah UPT Dinas ESDM NTT wilayah Manggarai Raya, Andreas S. Kantus saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa untuk CV. Flores Jaya Sejati saat ini belum mengurus izin IUP.
Hingga berita ini diturunkan, Owner CV. Flores Jaya Sejati, baba Jimi sudah beberapa kali dihubungi via telpon maupun whatsapp namun tak direspon. PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD ll. [TVP/Kordi]