Wassidik Barekrim Mabes Polri Gelar Perkara Dugaan Kriminalisasi Penyidik Polda Sumut
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut) terhadap Emrik Ginting pada Rabu (11/1/2023).
Kuasa hukum Emrik, Erdi Surbakti, mengatakan kliennya seharusnya menjadi korban dari pelapor, karena dalam proses jual beli tanah tersebut justru pihaknya menjadi korban penipuan dan penggelapan dari pelapor.
Bahkan Emrik telah dilakukan kriminalisasi dalam kasus penggelapan surat tanah di Jalan Patimura Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri memeriksa bukti-bukti, atas laporan Erdi Surbakti kasus laporan kuasa hukum Emrik Ginting yang ditetapkan sebagai DPO.
Selain pemeriksaan dilakukan Wassidik Mabes Polri, Erdi mengaku telah berkomunikasi dengan Menkopohulkam Mahfud MD yang kemudian telah diberikan rekomendasi Kompolnas untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas dugaan kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa Emrik.
Ia menjelaskan kasus kriminalisasi yang menimpa Emrik yang awal, laporan pihaknya di Polrestabes Medan tidak pernah ditindak lanjuti, malah sebaliknya kliennya menjadi terlapor di Polda Sumut dan kriminalisasi.
“Klien kami sudah membawa bukti bahwa sudah jual beli dengan pemilik tanah,” ujar Erdi Surbakti, Kamis (12/1/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Peristiwa ini sendiri lanjut Erdi, dari proses jual beli tanah yang dilakukan kliennya atas obyek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331, dengan pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.
Bahkan bukti-bukti Emrik yang diperlihatkan, ke pihak penyidik Polda Sumut, tidak memeriksa. “Kami membawa bukti-bukti ke Wassidik Mabes Polri, sudah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri,” ungkap Erdi.
Dalam persidangan yang digelar Wassidik Mabes Polri, kriminalisasi terhadap Amrik telah dilakukan gelar perkara, dilakukan pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin.
“Kami sudah memaparkan bukti-bukti otentik berupa akte notaris grand sultan (girik-red) dalam gelar perkara, dalam laporan Wijaksana Ginting yang sudah meninggal,” kata dia.
Pelapor wijaksana, dikatakan Erdi bukan pemilik tanah, melaporkan kuasa pemilik tanah. Dijelaskan Erdi, obyek tanah di Jalan Patimura dengan status tanah Grand Sultan S331, dengan pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.
Kasus ini sendiri bermula dari proses jual beli tanah seluas 2.212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.Dalam proses tersebut, Amrik sudah memberikan sejumlah uang panjar dan uang pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting, yang ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.
Bahkan diketahui, justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan kepada Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Dan selanjutnya menurut Erdi, kliennya menebus surat tersebut. “Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah dirubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119,” jelas Erdi.
Dari kasus tersebut lanjut Erdi, kliennya melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting pada tahun 2016, namun sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklajuti oleh pihak kepolisian.
Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021 lanjut Erdi, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.
“Seharusnya, pihak kepolisian terlebih dahulu memproses laporan klien kami yang lebih dahulu melaporkan, apa lagi diketahui pelapor Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah yang sah,” lanjut Erdi.
Dari hal itu, menurut Erdi patut diduga kliennya telah dikriminalisasi oleh pihak penyidik Polda Sumut, terlebih dalam proses gelar perkara pihaknya selaku terlapor tak pernah dilibatkan.
Untuk itu lanjut Erdi, pihaknya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, agar proses penyidikan ini ditinjau kembali, sehingga dapat menganulir penetapan tersangka kliennya sekaligus menindak oknum penyidik Polda Sumut yang diduga telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap kliennya. [TVP]