Menaker: Pemerintah Kelola Kesempatan Kerja di Luar Negeri dengan Maksimal
Lampung Timur, TVP – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengemukakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya agar kesempatan pasar kerja di luar negeri dapat dikelola dan dimaksimalkan dengan baik.
“Kami melakukan berbagai upaya sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” ucap Menaker.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Peringatan Hari Migran Internasional 2023 di Lampung Timur
Menaker menyampaikan hal tersebut pada acara Peringatan Hari Migran Internasional 2023 yang diselenggarakan di Lampung Timur, Senin (18/12/2023).
Menaker mengatakan, di antara upaya yang dilakukan yaitu dengan memaksimalkan peran para atase ketenagakerjaan yang ada di 11 negara-negara penempatan; memberikan sertifikasi kompetensi, atau dengan bahasa lain, upskill untuk para lulusan SMU atau sederajat; dan masifikasi sosialisasi tentang cara bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Selain itu, Kemnaker juga telah membentuk 25 Satgas Pekerja Migran Indonesia di debarkasi/embarkasi dan daerah-daerah kantong Pekerja Migran Indonesia; dan membentuk 503 Desa Migran Produktif (desmigratif) di desa-desa kantong Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: 50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania
Menaker mengatakan, upaya-upaya tersebut dilakukan mengingat banyaknya tantangan yang perlu direspons. Tantangan pertama, yaitu 54% peminat bekerja ke luar negeri tingkat pendidikannya masih didominasi SMP dan ke bawah.
Kedua, 61% jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia masih didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan, yaitu caregiver dan house maid. Ketiga, masih tingginya permasalahan PMI yang berangkat secara unprosedural. Dari 1.918 pengaduan per November 2023, 1.553 (81%) adalah pengaduan unprosedural. [tvp]