Setara Institute: Grace Natalie Tolak Perda Agama Tidak Salah
[JAKARTA] Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, berkaitan dengan pernyataannya untuk tidak akan mendukung Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan agama.
Dalam pidato sambutan pada acara peringatan hari ulang tahun keempat PSI di BSD, Tangerang, Grace menyatakan, PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada penutupan rumah ibadah secara paksa.
Terhadap kasus tersebut, Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Senin (19/11), menyampaikan beberapa pandangan berikut.
Pertama, secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace, bila dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD NKRI Tahun 1945. Ketum PSI tersebut justru sedang mengingatkan masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila. “Begitu banyak regulasi daerah yang bersifat diskriminatif dalam aneka bentuk, dari surat edaran hingga peraturan daerah, dengan mengekspresikan keberpihakan hanya pada kelompok tertentu berdasar agama, jender, etnisitas, dan sebagainya,” tegas Hendardi.
Kedua, Komnas Perempuan mencatat 421 peraturan diskriminatif di tingkat daerah, yang bertentangan dengan spirit kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi negara. Dalam catatan Setara Institut hingga Desember 2017, terdapat 71 regulasi di tingkat lokal yang diskriminatif, intoleran, dan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, salah satunya dalam bentuk favoritisme pemerintah daerah berdasarkan keberpihakan pada kelompok agama tertentu, khususnya mayoritas.
Ketiga, Setara Institute untuk kesekian kalinya mengingatkan aparat kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama baik pasal 156a KUHP, Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Hukum penodaan agama dalam ketiga Undang-Undang tersebut memuat pasal-pasal karet yang bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa) dan karenanya justru menciptakan ketidakadilan, baik aktual maupun potensial.
Keempat, dalam studi Setara Institute mengenai penodaan agama sejak 1965 hingga 2017, pelaporan kasus penodaan agama sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan substansi penodaan yang dipersoalkan karena menghina atau merendahkan doktrin teologis tertentu.
Begitu banyak kasus penodaan agama yang distimulasi oleh kepentingan-kepentingan politik, terutama politik elektoral, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dalam konstruksi hukum penodaan agama yang elastis dan fleksibel, motif dan kepentingan politik di balik pelaporan penodaan agama dipastikan sangat dominan dibandingkan dengan intensi penegakan hukum demi keadilan. “Proses peradilannya pun banyak diwarnai dengan tekanan politis melalui mobilisasi massa,” kata dia.
Kelima, melihat substansi tekstual pernyataan Grace, menimbang situasi kontekstual maraknya Perda Diskriminatif berdasarkan agama tertentu, dan mencermati tren kasus penodaan agama di Indonesia selama ini, sulit untuk tidak mengatakan bahwa pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi menggunakan pasal-pasal penodaan agama lebih banyak didorong oleh motif dan kepentingan politik. “Oleh karena itu, kita ingatkan pihak kepolisian untuk tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama,” kata Hendardi. [RH]