November 25, 2024

Sedang Beli Ganja di Tanjung Priok, Polisi Ciduk Bandar Narkoba Kampung Ambon Bersenpi

0

Jakarta, TVP  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap bandar narkoba bersenjata api bernama Doan Sasabone (34) di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga habis membeli ganja.

“Ditangkapnya di Tanjung Priok lagi beli bahan ganja, karena mencurigakan kemudian diamankan maka digeledah ditemukan lah senpi (senjata api) dan sajam (senjata tajam),” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, Kamis (1/8/2024) kepada awak media.

Baca Juga: Oknum Polisi Hamili Wanita Bukan Istri  di Pluit

Senpi yang ditemukan polisi berupa rakitan jenis revolver dan senjata tajam berupa badik. Kemudian ada dua alat cangklong sisa pakai, dua alat pipet kaca sisa pakai, dua alat hisap berupa bong sisa pakai, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,67 gram, satu alat timbangan digital, enam korek api gas, satu unit handphone merek Xs, dan satu pack sedotan.

Pelaku, kata Emir, sudah menjadi bandar narkoba selama bertahun-tahun dan sebelumnya beraksi di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

“Bertahun-tahun dulu dia jadi BD (bandar) di Kampung Ambon dari tahun 2020 sampai ketangkap bosnya yang namanya Michael di Kampung Ambon,” ungkap Emir.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 400 Juta Karyawan RRI Dilaporkan ke Polisi

Namun, setelah bosnya ditangkap polisi, Doan memutuskan untuk ke luar dari Kampung Ambon dan tinggal di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Meski sudah ke luar dari Kampung Ambon, Doan tetap menjalani bisnis narkobanya via telfon.

“Setelah itu, dia ke luar lah dari Kampung Ambon, tapi sampai sekarang dia masih jual (narkoba) via telfon, kalau mau pesan diantar,” ucap Emir.

Baca Juga: Mahasiswa Malang Desak Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kyai Jombang

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus Doan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam serta UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Emir. [TVP]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *