April 30, 2025

Terbukti Peras  Sekolah Strada,  Wilianus Yan Dituntut Tiga Tahun Penjara

0

Wilianus Yan membawa balok kayu mengancam FY di lokasi sekolah Strada pada 13 Mei 2022. Foto: istimewa

BEKASI, TVP – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat., S.H., dari Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi agar menghukum Wilianus Yan selama tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Senin (28/4/2025).

Menurut JPU, Iyan, panggilan untuk Wilianus Yan  terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilianus Yan dengan pidana selama tiga tahun,” kata penuntut umum Omar Syarif Hidayatullah.

Baca Juga: Gories Mere Tak Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo

Sidang tersebut dipimpin hakim Basuki Wiyono, S.H.M.H., (ketua), dan didampingi hakim anggota Totok Yanuarto,S.H.,MH., dan Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum serta panitera pengganti, Mujiono, S.H.

Dalam kasus ini terdakwa diduga memeras pihak sekolah TK dan SD Strada di Sekolah TK dan SD Strada Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi dengan jumlah Rp 50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).

Perbuatan itu, kata JPU dilakukan terdakwa berawal ketika saksi SEH dari pihak sekolah menerima kabar dari FY bahwa ada orang yang membuat keributan di lokasi pembangunan.

Kemudian saksi tiba di lokasi dan melihat terdakwa sedang ribut sambil membawa balok kayu seolah-olah menghalang-halangi pembangunan sekolah sambil merobek putusan pengadilan yang pada saat itu dibawa FY.

Foto 2: Wilianus Iyan memegang kerah baju kerah Satpam Sekolah Strada sebelum melakukan pengerusakan pagar

Baca Juga: Polda Metro SP3 Dugaan Rekayasa Kasus

Di lokasi tersebut, SEH mempertanyakan dasar terdakwa ribut di lokasi pembangunan sekolah. “Ya abang tau sendiri-lah,” jawab terdakwa.

Lalu terdakwa menyampaikan sebelumnya ia pernah juga cair Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) setelah mengganggu sekolah. “Dulu ini saya ganggu ini, saya gedor-gedor anak-anak pada nangis, guru-guru ketakutan, akhirnya cair bang Rp 350.000.000,00. Abang nilai sendiri aja itu,” kata terdakwa kepada saksi.

Karena merasa dibawah ancaman, kemudian saksi menawarkan Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) hingga menaikkan nominal ke Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)  namun ditolak terdakwa. “Ya kalau begitu jangan salahkan saya kalau saya datang lagi ke sini dengan tindakan yang lebih parah,” ucap terdakwa kepada saksi.

Baca Juga: Jokowi Diminta Perintahkan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri Bekerja Lebih Serius

Selanjutnya karena merasa terancam, maka saksi menyerahkan Rp 50.000.000,00 dua tahap kepada terdakwa.  “Setelah menerima uang Rp 50.000.000,00 terdakwa terus melakukan intimidasi dalam proses pembangunan dengan cara melakukan pengawasan namun tidak mengganggu secara langsung,” ujar penuntut umum.

Perbuatan terdakwa, kata JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP  yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan akan melakukan pembelaan kepada kliennya di sidang berikutnya. [tvp/fy]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *