Tingkatkan Kesejahteraan TNI Sesuai Kemampuan Negara
[JAKARTA] Kebijakan pemerintah terkait kenaikan tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di seluruh Indonesia yang telah direalisasikan Juli 2018 lalu dan kebijakan hunian rumah terjangkau bagi prajurit TNI di bawah 53 tahun, secara normatif adalah tugas pemerintahan biasa yang bertanggung jawab meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri.
Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta, Senin (12/11), mengatakan, Salah satu isu krusial di tubuh TNI dan Polri sejak lama adalah isu kesejahteraan, yang dalam beberapa tahun belakangan tidak diberi perhatian memadai oleh pemerintah. Isu kesejahteraan adalah paket yang melekat dalam agenda reformasi TNI, sebagai variabel penentu keberhasilan reformasi TNI. Karena itu kebijakan tersebut semestinya bertolak dari kerangka pikir reformasi TNI.
Di tahun politik, kebijakan semacam ini memang rentan dimaknai sebagai agenda politik pragmatis. Tetapi, di luar potensi kritik politisasi, mesti dipastikan tugas pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan uang negara.
Framing kepentingan Pemilu bisa diabaikan untuk merespons kebijakan populis semacam kenaikan tunjangan ini, dengan cara menggenapi kebijakan tersebut dengan perbaikan kinerja dan akuntabilitas di tubuh TNI. [EH]