Polda Kalbar Selamatkan 42 Orang Korban TPPO
[PONTIANAK] Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 42 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (16/11). Saat ini 42 orang korban terdiri dari 38 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan empat balita, serta barang bukti paspor, hand phone, tiket pesawat, dan kartu identitas diamankan di mapolda Kalbar.
Selanjutnya diminta kepada segenap warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Oleh sebab itu jika hendak bekerja di luar negeri agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan penguruan jangan melalui calo.
Hal itu dikatakan kapolda Kalbar Irjen Pol Drs didi haryono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jumat (16/11).
Ia mengatakan, arus tenaga kerja migran illegal melalui wilayah Kalbar menuju wilayah Sarawak Malaysia berlangsung secara terus menerus. Berbagai cara dilakukan oleh pelaku dan selalu mencari kesempatan agar pelaku berhasil menyeberang melalui perbatasan dengan berbagai seperti mengelabui petugas dan para penegak hukum.
Namun atas kesigapan dan kejelian anggota dilapangan serta imformasi dari masyarakat penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap para pekerja migran yang akan berangkat menuju Malaysia. Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengungkapan TPPO ini merujuk pada Laporan Polisi : LP/426/XI/Res.1.15./2018/Kalbar/Spkt tanggal 28 Oktober 2018.
Atas kejadian itu, sejumlah tersangka diamankan, di antaranya AND (43) dan ASH (39). Selain itu aparat Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dengan kejadian ini, pihaknya menghimbau jika masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, jangan mudah percaya calo dan jangan mudah di iming-imingi dengan gaji yang besar.
Dikatakan demikian karena bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan jadi lebih baik bekerja di negeri sendiri.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di Wilayah perbatasan. Selain itu pihaknya juga meminta agar kerja sama dengan masyarakat juga semakin ditingkatkan.
Sehingga sekecil apa pun informasi atau kejadian di lingkungan masyarakat dapat dengan cepat disampaikan kepda aparat terdekat. Sehingga permaslahannya dapat dengan cepat diselesaikan dan diantisipasi sehingga tidak menjadi masalah besar.
Ditempat yang sama Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Arif Rachman, bersama Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Andi Kusuma, mengatakan, Kalbar menjadi daerah transit calon PMI dari luar Kalbar dan warga Kalbar juga banyak menjadi PMI.
Ia mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Entikong. Oleh sebab itu semua warga yang hendak menjadi PMI hendaknya dapat mengikuti prosedur resmi yang sudah diatur oleh pemerintah.
Selama satu tahun terakhir ini pemulangan atau Deportasi PMI ilegal melalui Kalbar sudah mencapai 1.964 orang. Untuk memulangkan para PMI ini juga mengalami hambatan yaitu masalah anggaran yang sangat terbatas. [SOS]