July 27, 2024

BPJS TK Beri Santunan kepada Keluarga 8 Korban Lion Air

0

[JAKARTA] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) memberikan santunan kepada keluarga delapan orang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 bulan lalu.

Pemberian santunan itu dilakukan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarief, di Jakarta, Senin (26/11). Turut hadir dalam acara itu adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.

Sebagaimana diberitakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu. Sebanyak 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan delapan orang diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Krishna, sebagai badan hukum pelayanan publik, BPJS TK ingin memberikan pelayanan dan kepastian atas hak peserta. Melalui data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, delapan orang tersebut merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta.

“Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban,” kata dia.

Dikatakan, hak yang diberikan kepada pekerja terkait program BPJS Ketenagakerjaan memberikan empat program jaminan yakni kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” kata dia.

Sebelumnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan dana santunan sebesar upah korban dikali 48. Untuk korban yang memiliki anak, disebutnya satu anak korban akan diberikan beasiswa sebesar 12 juta. “Terkait kecelakaan kerja hak diberikan 48 kali upah yang dilaporkan. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja mala kita berikan santunan 48 kali dari upah, kalau diluar kecelakaan kerja diberikan santunan 24 juta rupiah dan beasiswa satu anak,” kata dia.

Selain itu, Ia menyebut korban kecelakaan pesawat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan semuanya mendapat santunan jika berpergian dalam rangka berkerja. Untuk klaim, pihak BPJS sudah berkoordinasi dengan RS Polri dan instansi terkait agar keluarga korban dapat dengan mudah mencairkan dana santunan itu.

Adapun ahli waris yang hadir dalam prosesi ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama).

Selanjutnya Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT Wira Griya), Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT Angkasa Pura II) dan Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan). [E-8]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *