November 22, 2024

Kapolres Manggarai Segera Penjarakan Anak Buah yang Aniaya Warga

0

Edi Hardum, praktisi hukum, tinggal di Jakarta.

DALAM negara demokrasi seperti Indonesia, semua warga negara mempunyai kewajiban dan hak. Kewajiban warga negara antara lain menghormati hak-hak orang lain, menjadi dan melindungi aset-aset umum atau negara, menghormati simbol negara seperti Presiden dan mentaati seluruh peraturan perundangan-undangan.

Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian.

Sedangkan hak warga negara adalah hak untuk dilindungi hak-hak asasinya, berhak hidup bebas yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan, berhak memperoleh pendidikan dan sebagainya.

Agar kewajiban dan hak warga negara berjalan aman, nyaman dan seimbang, maka perlulah alat negara yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keberadaan Polri dipayungi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 13 UU 2 Tahun 2002, mengatur mengenai tugas dan wewenang Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan itulah, sungguh aneh rasanya masih ada anggota Polri yang diduga melakukan penganiayaan kepada warga masyarakat. Seperti Kepala Pos Polisi (Kapospol) Elar, Manggarai Timur, Bripka Lalu Sukiman, yang diduga memukul Herman Mbawa (52 tahun) warga Rengkeng, Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur(Matim) di Elar, pada pada 29 November 2018. Akibanya korban mengalami luka lebam di wajah. Kapolres Manggarai AKBP Cliffry Steiny Lapian, diharapkan tidak melindungi pelaku, sekali pun ia sebagainya anggotanya.

Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Manggarai di Ruteng, pada tanggal 30 November 2018, dengan laporan polisi Nomor: LP/230/XI/2018/NTT/Res. Namun, sampai saat ini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Saya menduga ada oknum petinggi Polres Manggarai berusaha mengulur-ulur penyelesaikan kasus ini. Untuk itu, saya meminta Kapolres Manggarai segera mengusut kasus ini.

Herman Mbawa kepada penulis mengaku, sekitar dua hari setelah pemukulan terjadi, mertua dari pelaku yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mendatangi rumah korban, mengaku salah dan meminta secara adat. Namun, korban tidak terima dengan permintaan maaf itu karena bukan pelaku sendiri yang datang meminta maaf tetapi mertua pelaku.

Setelah korban tidak menerima penyelesaian secara adat, pelaku malah melapor balik korban dengan tuduhan korban mencaci makinya. Padahal, korban sama sekali tidak melakukan itu.

Herman Mbawa mengatakan, kasus pemukulan itu berawal sebuah kios di Elar ibu kota Kecamatan Elar. Herman berkisah, pada Kamis, 29 November 2018, sekitar pukul 10.00 Witeng, ia berangkat dari rumahnya menuju Elar.

Ia mengaku datang ke Elar untuk mengirim uang ke Surabaya melalui Kios BRILink. Uang itu, kata dia, adalah uang duka karena istri dari adiknya meninggal di Surabaya.

Sembari mengirim uang, suami dari Klara Wan itu memutuskan untuk berbelanja sejumlah kebutuhan rumah.

Sesampai di Elar, ia membeli satu gelas arak (sopi) seharga Rp 10.000 di Kios Retno. Herman sempat minum ¼ gelas. Sebagian yang lain diberikan kepada tiga orang yang ia kenal di Kios Retno.

Mereka mengonsumsi arak itu sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Herman mencari Kios BRILink untuk mengirim uang ke Surabaya. Setelah uang dikirim, ia langsung menuju kios milik Stanis Ali untuk berbelanja keperluan rumah tangganya. Saat ia menjinjingkan barang belanjaannya, tiba-tiba Kapospol Elar Lalu Sukiman datang memukul.

Kepalan tangan kanan Sukiman, kata Herman, diayunkan sebanyak dua kali ke arah mukanya. Pertama, Sukiman meninju ke bagian pelipis kiri dan kedua terkena di sebelah bawah mata kiri. “Saya tidak tahu masalahnya apa. Saya masih jinjing barang belanja, tidak ada masalah sebelumnya tiba-tiba dia masuk di kios itu pukul saya,” kata Herman.

Herman mengaku, pelalu memukul dirinya saat itu berpakaian preman. Herman mengaku kaget dan sok. “Saya belum bertemu dia sebelumnya. Saya sungguh kaget,” kata bapak tiga anak ini.

Herman mengatakan, ketika ia tanya kepada pelaku, mengapa pelaku memukulnya, pelaku menjawab,”Jangan mempermainkan saya seperti anak-anak”. “Saya juga tidak mengerti apa maksud dia,” kata Herman.   Herman mengatakan, setelah memukulnya Sukiman yang berasal dari Bima, NTB itu kemudian meninggalkan kios itu.

Selanjutnya, ia berangkat ke Puskesmas Elar untuk mendapatkan pengobatan dan mendapatkan visum et repertumSaya konsultasi dengan dokter di Puskesmas Elar dengan harapan agar divisum. Namun, dokter mengatakan bahwa saya harus melapor ke polisi dulu, baru bisa divisum,” tukasnya.

Herman kemudian memutuskan untuk berangkat dan melaporkan Sukiman ke Mapolres Manggarai di Ruteng pada Kamis (29/11) malam. Perjalanan dari Elar ke Ruteng tidaklah mudah. Selain jarak yang jauh, juga jalannya rusak. Di tengah jalan, tepatnya di daerah sekitar Colol ban mobil yang yang ditumpanginya gembos. Di sana ia dan penumpang lainnya tertahan hingga Jumat (30/11) pagi.

Lantaran mobil belum bisa jalan, ia memutuskan untuk naik ojek menuju Bea Laing, Kecamatan Poco Ranaka. Dari situ, ia naik angkutan kota hingga tiba di rumah keluraganya di Ruteng Jumat (30/12) sekitar pukul 11.00 Witeng.

Selanjutnya, Herman resmi melaporkan tindakan penganiayaan oleh Kapospol Sukiman Jumat (30/11) sekitar pukul 13.00 Witeng.   Selain di unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Herman juga melaporkan Sukiman di Bagian SPKT Polres Manggarai.

Setelah beberapa saat diambil keterangan, Herman langsung menuju RSUD dr Ben Mboi Ruteng untuk divisum. Sampai saat ini, Herman masih menunggu langkah tegas Polri Manggarai untuk pelaku. Jangan sampai Kapolres Mangggarai hanya percaya laporan anak buah yang belum tentu benar.

Perlu diketahui, pada 2 Desember 2018, anak dari korban, Reginaldus Erson, telah mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar kasus terus juga menjadi perhatian Kompolnas. Kiranya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi perhatian atas kasus ini. xxx

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *