July 27, 2024

Penempatan TKI ke Arab Saudi Melalui Satu Kanal Merupakan Monopoli

0

Dian Islamiati Fatwa, Mantan Wartawan dan Kini Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN)

Oleh : Dian Islamiati Fatwa, Mantan Wartawan dan Kini Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN)

PEMBERHENTIAN pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke-21 negara  di Timur Tengah termasuk diantaranya ke Arab Saudi ternyata berdampak dengan munculnya TKI ilegal di sejumlah negara. Ini disebabkan pekerja Indonesia tidak mendapatkan kanal resmi bekerja di luar negeri.

Dalam catatan Badan Nasioal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) setidaknya 2.600 TKI setiap bulannya termonitor oleh imigrasi keluar negri secara ilegal untuk mengadu nasib.

Dian Islamiati Fatwa, Mantan Wartawan dan Kini Politisi Muda Partai Amanat Nasional (PAN)

Hal ini mendorong pemerintah  mulai mempertimbangkan untuk mencabut kembali kebijakan pemberhentian pengiriman TKI melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 291 tahun 2018 tentang Penempatan TK Melalui Satu Kanal.

Membaca Permenaker tersebut saya garuk-garuk kepala. Pertama misalnya pemberian hak satu kanal kepada satu asosiasi untuk menyeleksi perusahaan yang mengirim TKI ke negara tujuan misalnya ke Arab Saudi.

Peraturan ini, seperti memberikan hak monopoli terselubung, sebab tidak ada asosiasi lain yang bisa menyeleksi perusahaan pengiriman TKI.

Dengan pemberian hak monopoli akan membuka ruang munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme yang berujung pada persoalan perlindungan TKI.  Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi hilang ketika monopoli diberikan hanya kepada satu lembaga saja.

Hal lain yang cukup menggelitik adalah pada Bab III Pasal 1 huruf K. Disebutkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai Wakil Kadin Indonesia dalam lingkup penempatan dan perlindungan PMI.

Bunyi pasal ini menimbulkan banyak tanda tanya. Apakah Kadin termasuk Badan Pemerintah? Dan apa wewenang Kadin sehingga diberikan kepercayaan begitu besar menentukan asosiasi yang mewakili dan dicantumkan dalam keputusan menteri ? Kenapa sang asosiasi  yang disebutkan  itu ’ditunjuk’ sebagai wakil Kadin ?

Jelas dalam Pasal ini, negara wakil khusus Kemnaker memberikan otoritas yang sangat besar kepada Kadin (juga asosiasi) untuk menentukan P3MI mana yang bisa diloloskan sebagai perusahaan yang melaksanakan pengiriman TKI.

Sebelumnya setiap perusahaan jasa pengiriman TKI bisa mengirim langsung pekerja Indonesia ke agen perusahaan di Arab Saudi melalui jalur P to P (private to private). Oleh agen perusahaan penyalur TKI di Arab Saudi, setiap TKI dihargai US$1.800 atau sekitar Rp 25 juta. Tentu saja ini bisnis menggiurkan. Tidak mengherankan banyak P3PMI bermunculan bak jamur di musim hujan.

Banyak TKI dikirim tanpa keterampilan yang memadai, bahkan hal yang mendasar sekalipun misalnya mengoperasikan mesin cuci, atau menyalakan kompor atau oven tidak tahu. Maka bukan menjadi hal yang mengagetkan setiap bulan muncul ribuan kasus yang dialami TKI.

Bukan saja soal sebagian mereka tidak punya keterampilan yang cukup, namun negara penerima tidak menjamin perlindungan tenaga kerja asing sehingga majikan bisa berbuat sewenang-wenang bila dianggap TKI tidak becus atau bahkan melakukan pelecehan seksual.

Jadi, bila soalnya pada pengawasan terhadap perusahaan jasa pengiriman TKI, mestinya kinerja BNP2TKI harus dioptimalkan. Bila perlu diaudit apakah BNP2TKI sudah melakukan tata-kelola perlindungan dan penempatan TKI dengan baik.

Kedua, Permenaker 291/2018 juga tidak mengatur batas waktu bagi perusahaan jasa TKI beroperasi. Maka perusahaan-perusahaan abal-abal atau perusahaan jasa TKI yang lama tidak beroperasi bisa mengirim TKI tanpa memahami kondisi kekinian persoalan ketenakerjaan di Arab Saudi. Bagaimana misalnya bila perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi mengirimkan TKI, apakah paham masalah perlindungan tenaga kerja asing terbaru di sana?

Masih untung kalau paham, bisa jadi sang perusahaan ini malah lepas tangan bahkan tidak peduli setelah menerima US$ 1.800 per kepala. Maka wajar saja,  Kudutaan Besar RI – Kedutaaan Besar RI di negara penerima TKI banyak menerima TKI bermasalah yang kesulitan dipulangkan karena perusahaan penyalur TKI tidak bertanggung jawab, merasa tugas telah selesai yakni mengirimkan TKI ke negara penerima, sementara bila TKI bermasalah akan menyerahkan tugas Kedubes Indonesia cuci piring.

Dalam Permenaker disebutkan soal persyaratan bagi perusahaan untuk beroperasi paling sedikit  lima tahun. Secara tekhnis hal ini rawan dipermainkan karena tidak ada batas rentang waktu. “Ah..jij tau sendiri kan banyak ‘raja’ olah di negeri ini. Apapun bisa di’olah’ yang penting jij untung ikke juga untung,”. Begitulah bunyi nada kolusi dan nepotisme Indonesia. Semuanya bisa diatur.

Nah, lantas bagaimana dengan perusahaan baru yang mempunyai kinerja  bagus dan memahami update perkembangan ketenagakerjaan di Arab Saudi akan tetapi belum beroperasi selama lima tahun. Ini artinya pemerintah tidak membuka ruang kesempatan berusaha bagi perusahaan-perusahaan baru.

Oke-lah pemerintah menganggap mereka  masih piyik karena perusahaan baru, akan tetapi apakah pemerintah menyediakan mentorship atau coaching bagi perusahaan-perusahaan baru sehingga kegiatan operasi pengiriman memenuhi standard ketenagerjaan setempat atau host country. Dan yang paling penting adalah bagaimana menjadikan TKI dapat pekerja dengan tenang dan aman.

Barangkali ada semangat untuk menjaga standar perlindungan pengiriman TKI, karena itu disebutkan dalam Permenaker 291 minimal beroperasi lima tahun, Namun apakah perusahaan lama dapat menjamin perlindungan TKI, sebab bisa jadi perusahaan ini sudah lama tidak beroperasi. Sebutlah perusahaan jasa TKI  cap “Kuda Terbang” ini mati suri 10 tahun tetapi masih mempunyai izin berusaha, maka bisa diperkirakan perusahaan cap “Kuda Terbang” ini malah blas geblas-geblas tidak paham soal kondisi terbaru di Arab Saudi. Nah silahkan Anda menggaruk-garuk kepala.

Saya teringat petuah Ronald Wilson Reagan, Presiden AS ke-40 bahwa tugas pertama pemerintah adalah melindungi rakyat bukan sekedar mengatur saja. Jadi hemat saya,  bila  Permenaker Nomor 291 Tahun 2018  tidak memberikan jaminan perlindungan TKI sebaiknya Permenaker ini dibatalkan. After all tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyatnya di manapun berada termasuk TKI agar mereka dapat pekerja dengan rasa aman dan bermartabat.

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *