Bawaslu Jakut Teruskan Kasus Pelanggaran Pemilu ke Penyidikan
[JAKARTA] Badan Pengawas (Bawaslu) Pemilihan Umum (Pemilu) Jakarta Utara (Jakut) meneruskan temuan dugaan tindak pidana Pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakut telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini selama 14 hari kerja secara maraton. Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan kampanye pada Sabtu,15 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Luar Batang 3 Nomor 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakut diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye. Demikian ditegaskan oleh Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, didampingi Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jakarta Utara Sali Imaduddin di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 16 Januari 2019 saat melimpahkan perkara pelanggaran pemilu ini kepada pihak penyidik kepolisian.
Benny di Jakarta, Kamis (17/1), mengatakan, telah menerima surat tanda bukti laporan, yang teregister dalam laporan Polisi No: LPB/02/K/I/2019/PMJ/RESJU, tanggal 16 Januari 2018, telah diterima dari Penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakut AKP Bagus Bowowiyatmo, Aipda Dwi Prasetyo dan Brigadir Dwi Aulia.
Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakut, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara, dan dari hasil penyelidikan diduga dalam rangkaian acara kampnye tersebut telah melibatkan aparatur sipil negara bernama Wirta Amin Assalaf yang diketahui masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara dikantor Kementerian Agama Jakut.
Benny menambahkan, kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf. Ia mengatakan ketiga terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). [EH]