July 27, 2024

Lindungi Masyarakat, BPJS TK Terus Kerja Sama Daerah

0

[JAKARTA] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh pemerintah kota, kabupaten dan provinsi di Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan, pertama, agar  pemerintah daerah ikut mengajak dan bahkan memberi peringatan kepada perusahaan di daerah agar ikut sertakan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara (PPBASN) dan aparat desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin alias Pasha Ungu (kanan) menjawab pertanyaan media di acara penyerahaan penghargaan karena mengikutsertakan pegawai non ASN dan perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (25/1).

Hal itu ditegaskan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, di hadapan  Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said; Bupati Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Royke Octavian Roring; dan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Tafdil, di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (25/01).

Ketiga kepala daerah tersebut hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima pengahargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif pemerintah dari daerah tersebut dalam mendaftarakan masyarakat pekerjanya yaitu pegawai pemerintah bukan aparatur sipil negara (PPBASN) dan aparat desa di tahun 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah menganggarkan hal yang sama dalam APBD 2019 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ilyas mengatakan, setiap warga negara terutama pekerja berhak mendapat perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu kami mengajak seluruh kepala daerah agar terus mengingatkan seluruh perusahaan dan pekerja di daerah supaya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Menurut Ilyas, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah Kota Palu, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Bombana atas dukungannya dalam menjalankan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatnya, khususnya PPBASN dan aparat desa yang telah di daftarkan pada tahun 2018 dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019 ini.

Selain itu, Ilyas juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun himbauan yang telah diterbitkan oleh masing-masing daerah kepada masyarakat pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN). “Dan pada dasarnya jika kita mengacu pada undang-undang tersebut, maka seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dilaksanakan BPJS  yang dibentuk oleh undang-undang itu sendiri,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun.

Ilyas berharap Kota Palu, Kabupaten Minahasa dan Bombana dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Sigit Purnomo Said pada kesempatan itu, mengatakan, pihaknya selalu mengajak perusahaan di daerah agar seluruh pekerja diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Saya juga lebih mementingkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan saya,” kata dia. [EH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *