September 8, 2024

Padma Indonesia Minta Pemprov NTT Maksimal LSTA untuk PMI

0

Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa.

Jakarta, Topvoxpopuli.com-Pihak Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia meminta seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Kami sungguh prihatin, masih banyak saja warga negara Indonesia terutama yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di luar negeri secara ilegal. Ketika bermasalah di luar negeri justru mengalami problem yang besar, termasuk bagi pemerintah Indonesia,” kata Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa, Minggu (17/3/2019) malam.

Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa.

Gabriel Goa menyatakan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di Malaysia mayoritas adalah orang-orang yang berangkat nekad sendiri ke Malaysia, diajak oleh teman dan/atau jaringan nonprosedural ke Malaysia.

Menurut Gabriel Goa, fakta membuktikan bahwa PMI nonprosedural alias ilegal asal NTT di Malaysia maupun negara-negara lainnya akan mengalami kesulitan besar dalam mengakses hak mereka dalam pelayanan kesehatan, pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan hukum, jaminan mendapatkan upah yang layak sesuai standar ILO dan jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka serta hak-hak lainnya yang diatur dalam Konvensi ILO.

Untuk itu, Gabriel Goa mendepankan sejumlah solusi, pertama, calon PMI asal NTT agar mengikuti jalur resmi yang sudah diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang PPMI, seperti  mengikuti pelatihan lewat Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan mengurus secara resmi dokumen dan jaminan kerja melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta melalui embarkasi NTT.

Kedua, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT agar sungguh-sungguh mengoptimalkan peran dan fungsi LTSA yang sudah dibangun di Tambolaka untuk melayani calon PMI asal Sumba; LTSA di Kupang untuk melayani calon PMI asal Timor, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Semau.

Selanjutnya, LTSA di Maumere untuk layani calon PMI asal Flores, Palue, Solor, Adonara, Lembata dan Alor.

Ketiga, pemprov dan pemkab/pemkot se-NTT agar mengajak kerja sama dengan pihak swasta profesional untuk membangun BLK standar internasional berdekatan dengan LTSA yakni di Tambolaka, Kupang dan Maumere.

Keempat, pemprov dan pemkab/pmkot se-NTT untuk mengoptimalkan gugus tugas pencegahan dan penanganan human trafficking mulai di provinsi, kabupaten/kota hingga kedesa-desa se-NTT.

Kelima, pemprov dan pemkab/pemkot se-NTT bekerja sama dengan lembaga-lembaga  agama dan LSM yang bergerak dalam pelayanan PMI, mendata PMI nonprosedural asal NTT di luar negeri, mempersiapkan calon PMI yang mau bekerja di luar negeri dengan keterampilan, bahasa asing sesuai negara yang dituju, pengenalan kultur dan hukum di negara yang dituju.

Keenam, pemprov dan pemkab/pemkot se-NTT bekerja sama dengan lembaga-lembaga  agama dan LSM mempersiapkan PMI menjadi duta pariwisata NTT, mencegah mafiosi human trafficking dan NTT ke depan zero trafficking. [EH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *