November 22, 2024

Manfaatkan Dana Desa dengan Tepat Sasaran

0

Landak, Topvoxpopuli.com – Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, mengatakan, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus dapat digunakan dengan tepat sasaran dan mengacu pada skala prioritas kebutuhan dalam penggunaannya. Sebab sekarnag ini alokasi dana desa dari pusat cukup besar.

Hal itu disampaikan Karolin saat membuka rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana desa dan pelaksanaan padat karya tunai desa yang dilaksanakan di aula besar Kantor Bupati Landak ,Sabtu (6/4/2019).

Bupati Landik, Karolin Margret Natasa.

Ia mengatakan, dana desa yang dialokasikan sekarang ini cukup besar, oleh sebab itu pihaknya menginginkan agar dimanfaatkan dengan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan mengutamakan hal prioritas. Sehingga tercapai tujuan yang sudah direncanakan.

Keberadaan pemerintahan desa sangat penting untuk membangun dan memberdayakan masyarakat di daerah secara langsung. Pemerintahan desa merupakan tonggak terdepan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Undang-undang tentang desa dapat memberikan  kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pihaknya juga mengapresiasi pemerintah pusat yang terus berupaya membangun masyarakat desa dengan pemberian dana desa yang besar.

Komitmen dari pemerintah pusat, sungguh luar biasa untuk pembangunan masyarakat desa, hal ini patut disyukuri dan kita apresiasi dengan baik. Pada prinsipnya Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah desa semakin berdaya dan maju dimasa yang akan datang.

Pemanfaatan dana desa masih perlu dilakukan evaluasi agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran. Karena masih ada berbagai kekurangan yang harus dibenahi agar dana desa bisa lebih tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

Ditempat yang sama Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sonny Harry Budiotomo Harmadi mengatakan, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan, pemerintah pusat telah memberikann kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran secara langsung.

“Lahirnya UU tentang desa membuat desa memiliki kemampuan yang besar untuk membangun dan memajukan desanya karena sudah punya anggaran yang besar,” kata dia. [Sahat Oloan Saragih]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *