Pihak yang Tolak Pengiriman TKI dengan Satu Kanal Adalah Mafia Perdagangan Orang
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pihak-pihak yang menentang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor pekerja rumah tangga (PRT) ke Arab Saudi dengan sistem satu kanal merupakan pihak-pihak yang selama ini ikut bermain dalam pengiriman PMI PRT ilegal ke negara-negara Timur Tengah (Timteng). Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu menghiraukan suara-suara yang bersifat menentang itu.
Demikian dikatakan pegiat PMI di Arab Saudi, Sharief Rahmat, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2019). Sharief Rahmat mengatakan seperti itu menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( Himsataki), Amin Balbaid yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Marulia Hasoloan. “Kemnaker dalam kepemimpinannya disinyalir telah membuat kebijakan yang menciptakan monopoli dan diskriminasi penempatan dan perlindungan TKI ke Saudi Arabia Timur Tengah dengan dikeluarkannya Kemenaker Nomor 291 Tahun 2018,” kata Amin Balbaid di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Menurut Amin Balbaid, kebijakan pengiriman PMI PRT melalui sistem satu kanal merupakan kebijakan yang bersifat monopoli, yang merugikan banyak Perusahaan Pengirim PMI (P3MI).
Sharief Rahmat mengatakan, ketika pemerintah melakukan penghentian pengiriman PMI PRT ke negara-negara Timteng sejak Mei 2015, maka sejak saat itu, setiap bulan sekitar 10.000 PMI PRT dikirim secara ilegal ke negara-negara Timteng. “Mereka ke sana pakai visa umroh dan bekerja sama dengan oknum birokrat dan aparat di bandara-bandara internasional di Tanah Air dan Arab Saudi,” kata dia.
Menurut Sharief Rahmat, dengan adanya kebijakan pengiriman satu pintu atau satu kanal maka pengiriman ilegal tidak akan terjadi. “Jadi orang-orang yang menolak kebijakan satu kanal bisa diduga adalah mafia PMI selama ini,” kata dia.
Sharief Rahmat menegaskan, perusahaan milih Amin Balbaid, PT Putra Hidayah Nomor SK Pencabutan SIPPTKI 648 Tahun 2016 Tertanggal SK 30 Desember 2016 sudah dicabut izinnya oleh Menaker Hanif Dhakiri pada tahun 2017 karena perusahaan itu melakukan pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah. “Makanya dia dendam sama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, kerena izin perusahaannya dicabut,” kata Sharief Rahmat.
Oleh karena Sharief Rahmat mendesak agar pemerintah segera melakukan penempatan PMI PRT ke Timteng. Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi penempatan PMI ilegal yang berjalan selama delapan tahun ini yang dijalankan oleh para mafia perdagangan manusia.
Selama masa penghentian pengiriman PMI PRT ke Timteng, Sharief Rahmat
yang dikenal sebagai Banteng Padang Pasir TKI ini kewalahan untuk mengadvokasi ribuan kasus TKI atau PMI bermasalah di Arab Saudi mulai dari gaji TKI tidak dibayar, TKI bekerja lebih dari satu majikan, hingga kekerasan seksual. Permasalahan TKI yang ditempatkan oleh perusahaan hitam ini merupakan gunung es yang akan segera meledak.
Sharief Rahmat mendukung keluarnya SK Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor 735/PPTKPKK/IV/2019 yang memberikan izin atas 58 P3MI untuk melakukan penempatan TKI ke Timur Tengah hasil verifikasi yang ketat sejak keluarnya Permenaker Nomor 291 Tahun 2018. “Kita mendesak pemerintah untuk mempublikasikan 58 P3MI itu agar masyarakat tahu track record mereka,” tegasnya.
Koordinator Forum Migran (Formigran) Indonesia, Jamalauddin Suryahadikusumah, menegaskan, sejak Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hingga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sudah banyak perusahaan hitam yang dicabut izinnya termasuk PT Putra Hidayah milik Amin Balubaid.
Apalagi pada masa era penghentian pengiriman PMI PRT ke negara-negara Timur Tengah, lanjut Jamal, banyak perusahaan yang secara administratif memang telah dicabut izinnya oleh pemerintah. “Padahal itu belum cukup. Kapolri seharusnya juga memproses Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar menimbulkan efek jera kepada P3MI yang nakal,” kata dia.
Sebaliknya, jika ada yang menyoal –pengiriman satu kanal, silahkan saja menempuh jalur hukum. Masyarakat pada saat yang sama juga bisa menuntut agar pemerintah melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang telah melakukan penempatan TKI secara nonposedural selama era moratorium. “Kita ingin perusahaan hitam itu tidak hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izinnya tetapi juga diproses kejahatan trafficking-nya. Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia TKI,” ujar Jamal, mantan Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY.
Jamal juga menyoroti dugaan Travel Umrah dari beberapa P3MI yang selama masa moratorium dipakai untuk memberangkatkan TKI melalui visa ziarah ke Arab Saudi dan negara-negara Timteng lainnya. “Formigran akan membuka Posko-posko Pengaduan di seluruh Indonesia bagi TKI korban travel bermodus ziarah ini, ” paparnya.
Dia menambahkan, dugaan penyalahgunaan visa ziarah itu dimungkinkan karena ada beberapa P3MI yang memiliki aplikasi Enjaz — aplikasi online visa ke Arab Saudi.
Jika dugaan ini benar, Formigran meminta Kapolri melalui unit cyber crime-nya memonitor hal ini. Hal yang sama kepada Dirjen Umrah Kemnag untuk mencabut sementara izin Travel Murah milik P3MI selama pemeriksaan dari Bareskrim nantinya. [Edi Hardum