Sengketa Pelabuhan Marunda Bagaikan Negara dalam Negara

0

Pelabuhan Marunda.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi dibawah komando Yasonna H Laoly, yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pernah menyatakan terdapat sekitar 139 kasus investasi yang ditangani Pokja IV dan menargetkan tahun ini dapat menyelesaikan 75 kasus investasi. Namun hingga per Februari 2019, Pokja IV mengklaim sudah menyelesaikan 149 kasus yang berkaitan dengan investasi.

Juniver Girsang, praktisi hukum yang juga pengacara dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan, dari sekian banyak kasus investasi yang ditangani oleh Pokja IV, salah satunya adalah kasus yang terkait dengan pelabuhan Marunda.

Masalah hukum yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Kemhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Pokja IV, akan tetapi pihak KBN sebagai penggugat dan juga pemegang saham KCN tidak pernah mematuhi rekomendasi tersebut. “Bagaimana mungkin sebuah persero BUMN mengacuhkan rekomendasi dari Pokja IV, bahkan direkturnya yang bernama Sattar Taba tidak pernah memenuhi panggilan rapat dari Pokja IV,” jelas Juniver Girsang dalam siaran persnya, Senin (29/4/2019).

Terdapat beberapa poin penting dari rekomendasi Pokja IV terhadap sengketa pelabuhan Marunda ini antara lain adalah pembangunan dermaga di pelabuhan Marunda harus dilanjutkan karena ini merupakan proyek strategis nasional. Namun pelabuhan yang semestinya sudah rampung sejak 8-9 tahun lalu, hingga saat ini masih jauh dari rancangan semula dan terlunta-lunta. “Pokja IV sudah bekerja dengan baik dan maksimal, mereka sudah memberikan rekomendasi yang menurut saya sudah sangat baik dan adil. Saya sangat apresiasi kinerja dari Pokja IV. Namun pak Yasona harus lebih tegas terhadap Direktur KBN, Sattar Taba, kok bisa bisanya tidak hadir dalam undangan Pokja IV, tetapi malah dijawabnya dengan menggugat ke anaknya sendiri, KCN, dan sayangnya tidak ada sanksi apa-apa” tegas Juniver Girsang.

Juniver Girsang mengaku bahwa selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun baru kali ini dirinya menemui kasus seperti ini yang menemukan banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingannya. “Kasus ini seperti ada negara dalam negara sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan swasta,” kata Juniver Girsang.

Pada acara yang sama, ekonom senior Faisal Basri mengatakan, pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor. Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.

“Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerja sama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan vested interest atau “saling titip” jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri,” kata Juniver Girsang.[TVP/Edi Hardum]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *