July 27, 2024

Mochamad Soebakir Terpilih Kembali Sebagai Ketum Umum IKPI

0

Batu, Topvoxpopuli.com – Mochamad Soebakir, calon petahana kembali terpilih kembali sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2019-2024 dengan memperoleh dukungan sebanyak 586 suara anggota peserta Kongres XI IKPI di Kota Batu, Provinsi Jatim, yang berakhir, Jumat (23/8) dini hari.

Ia menyingkirkan tiga orang calon ketua umum (caketum) lainnya masing-masing Sri Wahyuni Sujono (276 suara), disusul David Tjai (57) dan Eddy Faizal 47 suara. Sedangkan untuk Ketua Pengawas IKPI, terpilih Sistomo dengan dukungan 467 suara. Sementara perolehan suara berikutnya adalah Haryo Suparmun (136), Herman Juwono (117) dan Christian Marpaung (79).

Selama proses penjaringan yang dilakukan dalam persidangan selama hampir tujuh jam setengah yang dipimpin J.M Herianto mulai, Kamis (22/8) malam pukul 19.30 WIB hingga Jumat (23/8) dini hari menjelang subuh. Hal ini menunjukkan, persaingan antarcalon  ketum masih didominasi petahana. Namun tampilnya Sri Wahyuni Sujono sebagai caketum perempuan pertama itu, bisa menjadi tiket perdana untuk pemilihan pimpinan IKPI pada Kongres XII mendatang.

Semula, peserta Kongres mengusulkan 36 nama bakal caketum, dan 16 nama calon ketua pengawas (cakawas) IKPI. Namun sesudah dilakukan pemanggilan oleh pimpinan sidang, hanya sembilan orang yang maju ke panggung dan hanya empat orang saja yang menyatakan bersedia dipilih.

Di antaranya, calon petahana Mochamad Soebakir, Eddy Faizal, David Tjai dan satu-satunya calon perempuan, Sri Wahyuni Sujono yang menyatakan siap bertarung. Sementara lima lainnya termasuk Ketua Panitia Penyelenggara Ruston Tambunan, Halim Santoso, Kismantoro Petrus dan Susi Suryani, menolak untuk dicalonkan sebagai kandidat ketum. Mereka meminta para pendukungnya untuk memberikan suaranya kepada sosok calon yang akan didukungnya.

Sementara itu caketum Mochamad Soebakir dalam menyampaikan visi misinya sebelum proses pemungutan suara berlangsung, menyatakan siap meningkatkan kinerja pengurus untuk lima tahun ke depan jauh lebih baik dari sebelumnya, manakala ia dipercaya memimpin untuk periode kedua. Capaian prestasi selama lima tahun terakhir kepemimpinannya, disebutkan sudah cukup baik dibanding ketika ia menerima mandat Kongres X IKPI di Makassar lima tahun silam. “Tetapi saya akan bekerja lebih baik lagi untuk membawa IKPI menjadi organisasi profesi yang profesional dan maju di tingkat global,” tandasnya.

Diwadahi Undang-undang

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar, M. Misbakun saat memberikan materi pada Kongres XI hari kedua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Batu, Jawa Timur, Kamis (22/8), mengatakan, keberhasilan tax amnesty medio 2016 sampai awal 2017, tidak terlepas dari peran konsultan pajak dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat wajib pajak. Oleh karena itu konsultan pajak yang dalam kenyataannya merupakan profesi yang sangat penting dalam penerimaan negara perlu dipayungi oleh undang-undang.

Misbakun menegaskan, pajak adalah kunci kemandirian bangsa. Saat ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan serta peran pajak semakin nyata sejalan dengan menurunnya sumber daya alam dalam pembiayaan pembangunan. “Juga adanya keinginan untuk mengurangi porsi utang dalam pembiayaan pembangunan dan selektivitas utang luar negeri ditingkatkan dan difokuskan untuk pembiayaan program-program prioritas pembangunan,” kata dia.

Menurut Misbakun, pentingnya peran pajak menuntut penataan kelembagaan beserta fungsi-fungsi yang ada di dalamnya, sehingga menjadi penting dilakukan reformasi pajak secara menyeluruh untuk mewujudkan beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam reformasi pajak, yaitu peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan keparcayaan terhadap administrasi pajak dan peningkatan produktivitas aparat pajak.

Dikatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR nantinya dapat menjadi regulasi yang menjembatani kepentingan antara wajib pajak dan negara. Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri.

Ia mengatakan, suatu kebijakan pajak tidak dapat hanya diatur dengan undang-undang pajak, melainkan juga harus dilengkapi dengan peraturan turunan dari undang-undang. “Singkatnya Konsultan Pajak harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana di dalamnya ada undang-undang dan aturan pelaksananya,” kata dia.

Jasa konsultan pajak, kata dia, bukan saja bermanfaat bagi wajib pajak tetapi juga membantu otoritas pajak (Fiskus) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajakyang sangat kuat korelasinya dengan peningkatan penerimaan negara.

Konsultan pajak dapat berperan sebagai penghubung untuk memberikan pemahaman yang benarkepada wajib pajak mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa yang menghambatbpenerimaan negara.

Dengan peran penting tersebut, kata dia, maka konsultan pajak harus dapat dipercaya oleh masyarakat wajib pajak maupun aparatbpajak sehingga konsultan pajak harus profesional, bebas, mandiri dan bertanggung jawab.

Ia mengatakan, undang-undang konsultan pajak diperlukan dalam rangka, pertama, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, sama halnya dengan profesi lain, seperti advokat, dokter, akuntan. Kedua, menyelaraskan pengaturan profesi konsultan pajak di negara lain setingkat undang-undang. [ARS/E-8]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *