July 27, 2024

Menaker: Kartu Prakerja Bukan Untuk Gaji Penganggur

0

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kartu prakerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kampanye saat menjadi calon Presiden 2019, bukan untuk menggaji para penganggur. Tetapi untuk memberikan insetif untuk orang-orang yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri  Hanif dalam akun Facebooknya, Minggu (6/10/2019).  “Ini merupakan insentif yang diberikan kepada mereka yang mendapatkan kartu prakerja setelah menjalani pelatihan vokasi,” kata Hanif.

Hanif mengatakan, ia berulang kali menyampaikan kepada para wartawan yang mewancarainya seputar kartu prakerja. “Sebagian dari mereka sering menggunakan istilah gaji untuk pengangguran dalam tulisannya, yang tentu saja membuat publik salah paham,” kata dia.

Hanif meminta agar jangan menggunakan istilah gaji untuk pengangguran. Karena yang dimaksudkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah bukan itu. “Nanti orang malah salah paham dengan niat dan gagasan baik pemerintah,” tegas mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Hanif menjelaskan, tahun 2020, sebagaimana janji Jokowi dalam kampanye, pemerintah akan meluncurkan kartu prakerja dengan target dua juta orang. Kartu prakerja ini dapat digunakan oleh calon pekerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari pelbagai provider vokasi.

Provider vokasi diantaranya adalah training center industri (milik perusahaan), lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS/milik swasta), balai latihan kerja (BLK) baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lain-lain. “Selain fasilitas pelatihan, kartu prakerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu,” kata Hanif.

Setelah selesai pelatihan, kata Hanif, mereka yang sudah mendapatkan kartu prakerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif. Besaran insentif dan lama insentif diberikan masih dalam pembahasan Kementerian Ketenagakerjaan bersama kement dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait di bawah koordinasi Menko Perekonomian. “Tapi sementara ini ada ancang-ancang besarannya Rp 300.000 – Rp 500.000. Tapi sekali lagi, ini belum putus, dan masih akan difinalkan lagi dalam waktu secepatnya,” kata Hanif. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *