July 27, 2024

Terobosan Baru Sensus Penduduk 2020

0

Rahmah Farida, SST, M.Si

Oleh: Rahmah Farida, SST, M.Si

(ASN di Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Barat)

 

Badan Pusat Statistik (BPS)  tidak lama lagi akan menyelenggarakan event yang digadang-gadang sebagai hajatan terbesarnya BPS, yakni Sensus Penduduk 2020 (SP 2020). Kegiatan sensus nanti merupakan sensus yang ketujuh sejak dilaksanakan pertama kali di tahun 1961.

Hasil sensus penduduk pada 2010, menunjukan jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 237 juta jiwa atau sekitar empat juta lebih tinggi dari proyeksi semula.

Sejumlah ahli demografi berpendapat dengan pertambahan jumlah penduduk seperti sekarang, Indonesia dapat menghadapi resiko ledakan penduduk. Sementara itu, hasil proyeksi juga memprediksi penduduk Indonesia pada 2035 diproyeksikan bisa mencapai 305 juta jiwa. Benarkah hasil proyeksi tersebut? jawabannya dapat kita lihat melalui sensus penduduk (SP) 2020 nanti.

Berbagai persiapan telah dilakukan berbagai pihak, terutama BPS dalam menyambut SP 2020 ini.  Pada sensus kali ini berbagai terobosan baru diluncurkan dalam menghasilkan data yang akurat.

Salah satu terobosan terbarunya adalah untuk pertama kalinya BPS akan menggunakan sistem Combined Method. Sistem ini merupakan perpaduan antara data registrasi penduduk dan pendataan sensus.

Metode ini menggunakan data registrasi penduduk yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri yang relevan untuk kemudian dilengkapi dengan sampel survei. Meski  sudah ada data registrasi e-KTP dari Dukcapil, Sensus Penduduk masih diperlukan karena pemanfaatannya berbeda. Data Sensus Penduduk dan database e-KTP akan saling melengkapi.

Konsep kependudukan yang dipakai BPS adalah konsep penduduk secara de facto atau “konsep dimana seseorang berada pada saat pencacahan”. Hal ini berarti seseorang dianggap penduduk suatu daerah apabila orang tersebut sudah berdomisili di daerah tersebut minimal selama 1 (satu) tahun dan  atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun tetapi berniat untuk menetap, baik dia memiliki surat kelengkapan administrasi di daerah tersebut, ataupun tidak memilikinya.

Sementara itu Dukcapil menggunakan metode de jure, artinya seseorang akan dicatat sebagai penduduk di suatu daerah ketika dia terdaftar dalam E-KTP di daerah tersebut dengan menggunakan keterangan keberadaan yang bersangkutan saat itu. Artinya seseorang dihitung sebagai penduduk suatu daerah berdasarkan domisili yang tercatat dalam registrasi penduduk di Dukcapil atau dengan kata lain harus memiliki bukti administrasi daerah tersebut.

Perbedaan konsep penduduk antara BPS dan Dukcapil ini menjadi salah satu penyebab masih timbulnya polemik perbedaan data penduduk yang acapkali menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pengguna data. Perbedaan inilah yang kemudian melahirkan terobosan baru yang menjadi latar belakang kerjasama kedua instansi dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 mendatang.

Terobosan metode baru dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 nanti ini diharapkan dapat menyatukan perbedaan konsep definisi ini. Hal ini selaras dengan seruan pemerintah dalam mewujudkan  one data atau satu data Indonesia.

SP 2020 nanti pelaksanaannyapun cukup berbeda dengan SP sebelumnya. Jika SP sebelumnya, petugas mendatangi rumah ke rumah, maka di SP 2020 nanti, msayarakat dapat meng-update atau memutakhirkan data kependudukannya sendiri secara online. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data kependudukan dengan memperbaiki data sesuai yang tertera di KTP dan menjawab kebutuhan one data Indonesia.

Selain terobosan dalam hal metode pengumpulan data dengan combined method tadi, BPS juga rencananya akan menerapkan inovasi-inovasi baru memanfatkan kecanggihan tehnologi terkini dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 nanti.

Salah satunya adalah cara pengumpulan data menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Namun demikian, untuk daerah-daerah tertentu yang terdapat kendala-kendala teknis dalam penerapan inovasi ini, masih akan dilakukan pencacahan secara tradisional seperti sebelumnya yakni menggunakan wawancara langsung melalui media kertas kuesioner atau disebut Paper  and Pencil Interviewing (PAPI).

CAPI adalah metode pengumpulan data dengan menggunakan smartphone android atau tablet dari petugas sensus dalam mengisikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke responden. Jadi data yang masuk akan otomatis tersimpan di file database dan dapat langsung terkirim ke pusat. Tentu saja metode CAPI ini akan mempercepat proses pengisian dan menghemat pemakaian kertas (paperless).

Sementara CAWI adalah metode yang diterapkan untuk orang-orang yang tidak dapat ditemui atau diwawancara secara langsung, sehingga petugas sensus akan mengirimkan kuesioner secara online kepada responden tersebut untuk kemudian diisi secara mandiri melalui suatu website (self enumeration). Metode ini diharapkan dapat menyasar kalangan yang sulit ditemui atau memiliki tingkat kesibukan tinggi sehingga tidak bisa bertemu langsung dengan petugas sensus, seperti penduduk yang menetap di suatu apartemen.

Data Sensus Penduduk ini sangatlah penting dan banyak manfaat bagi pembangunan kedepan. Dari Sensus Penduduk 2020 ini akan dihasilkan data kependudukan lengkap, menyeluruh, akurat dan terkini. Data parameter demografi untuk pembangunan di Indonesia diperoleh dari Sensus Penduduk 2020. Data ini nantinya menjadi cikalbakal database yang akan dimanfaatkan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan terkait masalah kependudukan. Dengan Sensus Penduduk, akan diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, mengetahui pertumbuhan penduduk, komposisi, persebaran dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republic Indonesia.

Hasil yang akurat dari Sensus Penduduk ini akan membantu dan memudahkan pemerintah memetakan kebijakan-kebijakan pembangunan selanjutnya.

Mengingat pentingnya data SP ini, diharapkan semua lapisan masyarakat dalam berbagai kelangan dapat turut serta menyukseskan pelaksanaan sensus ini. Berikan jawaban yang sejujur-jujurnya kepada petugas Sensus yang nanti akan datang ke rumah-rumah. Dengan demikian data yang dihasilkan dapat menjadi data yang akurat dan terpercaya.

Kita tidak perlu takut dan khawatir  dalam memberikan keterangan  dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner nantinya, karena sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 Pasal 21 bahwa data yang dihasilkan akan dijamin kerahasiaannya. BPS tidak akan mempublikasikan data individu by name by address.  Data yang dikeluarkan nanti adalah berupa angka agregat.

Dengan berbagai terobosan baru ini, diharapkan mampu memutus rantai masalah yang muncul selama ini, yakni perbedaan dalam penghitungan jumlah penduduk. Mari kita bersama-sama bersiap menyongsong dan menyukseskan Sensus Penduduk 2020 ! Anda Tercatat, Data Akurat !

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *