Erick Thohir Tertipu Ormas
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dinilai tertipu oleh sejumlah anggota awak kabin Indonesia yang mengaku bergabung dalam Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) ketika mereka mendatangi Kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Padahal para awak kabin yang diketuai Zaenal Multaqin itu bukan tergabung dalam Ikagi yang merupakan serikat pekerja, melainkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bernama Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia, yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 3 Mei 2016. “Kami menyayangkan Pak Menteri tidak teliti. Masa Ormas mengaku serikat pekerja. Tetapi kami berharap, Pak Menteri bersih Ormas di PT Garuda Indonesia,” kata Ketua Umum Ikagi, Achmad Haeruman, Senin (23/12/2019) pagi.
Karena mereka Ormas, kata Achmad, itu berarti mereka melanggar Pasal 87 UU 19 Tahun 2003 tengang BUMN. Pasal 87 (1) UU BUMN menyebutkan,”Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannyaditetapkan berdasarkanperjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.
Pasal 87 ayat (2) menyebutkan,”Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 87 ayat (3) berbunyi,”Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja”. “Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa pekerja BUMN dilarang membentuk Ormas,” kata dia.
Achmad menegaskan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hanya memiliki tiga Serikat Pekerja (SP), yaitu, pertama, Asosiasi Pilot Garuda dipimpin oleh Captain Bintang H. Kedua, Serikat Pekerja Garuda Indonesia (Sekarga) yang diketuai oleh Ahmad Irfan Nasution. Ketiga, Ikagi, yang diketuai oleh Achmad Haeruman.
Achma menegaskan, Zaenal dkk memanfaatkan memanfaatkan permasalahan di PT Garuda Indonesia terutama Dirut perusahaan plat merah itu diberhentikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Mereka menumpang tenar dengan dengan organisasi yang melanggar hukum di atas permasalahan yang menimpa Garuda Indonesia,” kata dia. “Ikagi yang saya pimpin telah secara resmi bergabung di dalam Sekretariat Bersama (Sekber) yang beranggotakan APG, Sekarga, Ikagi,” kata dia.
Menurut Achmad, Zaenal Mutaqin mendaftarkan organisasi awak kabin sebagai organisasi perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM itu berarti ia membuat organisasi awak Kabin Garuda Indonesia sebagai Ormas yang berbadan hukum sebagaimana dijelaskan UU 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Ini kan melanggar UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh,” kata dia.
Bab Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU Ormas menyebutkan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarakan Pancasila.
Pasal 10 UU Ormas menyebutkan, pertama, Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Kedua, Ormas sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
Pasal 11 UU Ormas menyebutkan, pertama, Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk, perkumpulan atau yayasan. Kedua, Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan berbasis anggota.
Pasal 12 Ayat (2) UU Ormas menyebutkan, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasai Manusia, Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Ormas menyebutkan, persyaratan perkumpulan salah satunya memiliki : NPWP atas nama perkumpulan
Pasal 21 UU Ormas menyebutkan kewajiban Ormas ada 6 dan di sini tidak ada kewajibannya membuat Perjanjan Kerja Bersama (PKB) dengan pengusaha. “Jadi Ormas berbadan hukum disebut Perkumpulan yang didirikan berbasis anggota dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM wajib memiliki NPWP,” kata dia.
Dokumen yang dimiliki Beritasatu.com adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia dengan Akta 40 tanggal 26 April 2016, Pendirian Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia disahkan tanggal 3 Mei 2015 oleh Kemkumham dengan No : AHU 0052886.AH.01.07.2016.
Achmad menegaskan, sampai saat ini Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia belum pernah diakui di dalam lingkungan PT. Garuda Indonesia. Achmad juga menyayangkan Zaenal yang kadang mengaku sebagai Ketua Ikagi namun terkadang mengaku Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia.
Zaenal Mutaqin ketika ditanya apa benar ia bukan Ketua Ikagi tetapi Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia hanya menjawab dengan singkat, silahkan proses secara hukum. Zaenal juga tidak menjelaskan lebih jauh soal pernyataan yang tindakannya memanfaatkan permasalahan di Garuda Indonesia untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebelumnya Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, mengatakan, Serikat Pekerja tidak bisa merangkap menjadi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bernama perkumpulan. “Oleh karena itu, Ikagi yang dipimpin Zaenal merupakan Ikagi ilegal alias abal-abal,” kata dia.
Timboel mengatakan, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat bahwa Serikat Pekerja (SP) bukan organisasi yang berbadan hukum dan hanya dicatatkan di dinas ketenagakerjaan atau suku dinas ketenagakerjaan setempat.
Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU tersebut adalah “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat”. [TVP/RH]