July 27, 2024

Libatkan Pakar dan Buruh Bahas Omnibus Law UU Ketenagakerjaan

0

Timboel Siregar

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pemerintah diminta tidak ceroboh dalam membahas dan merumus Omnibus Law  terkait  Undang-undang Nomor 13 Tahun 20003 tentag Ketenagakerjaan. Sebab, kalau pembahasan dan perumusannya merugikan buruh dan pekerja Indonesia, maka pekerja dan buruh akan menentang keras.

“Buruh dan pekerja akan marah besar. Kami akan berunjuk rasa besar-besaran,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, di Jakarta, Jumat (17/1).

Oleh karena itu, Timboel mendesak pemerintah agar, pertama, melibatkan buruh dan pekerja dalam membahas draf Omnibus Law soal ketenagakerjaan. “Buruh ingin investasi masuk ke Indonesia, tetapi jangan sampai buruh dan pekerja ditindas, terjadi perbudakan modern,” kata dia.

Menurut Timboel melibatkan pekerja dan buruh dalam merumuskan draf Omnibus Law sesuai dengan amanat Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, bahwa dalam merumuskan atau merevisi UU harus melibatkan masyarakat terutama stakeholder atau pemangku kepentingan.

Ketiga, pemerintah harus melakukan kajian akademis mengubah pasal-pasal UU yang ada. Hal seperti ini memang sesuai amanat Pasal 43 ayat (3) UU 12 Tahun 2011 bahwa merumuskan atau merevisi UU harus melalui pembuatan naskah akademis. Oleh karena itu, libatkan pakar hukum ketenagakerjaan bahas omnibus law ini.

Timboel mengatakan, perumusan Omnibus Law ini terpusat di Menko Perekonomian. Sampai saat ini, kata dia, Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) tidak diberikan naskah akademis Omnibus Law soal ketenagakerjaan. “Jangankah dilibatkan dalam merumuskan dan membahas draf Omnibus Law, dibocorin naskah saja kami tidak,” kata dia.

Karena pemerintah melakukannya secara tertutup, kata Timboel, maka isu-isu serta berita hoax pun muncul, seperti Pasal 156 soal pesangon akan diubah dimana pesangan tidak ada lagi tetapi diganti dengan biaya cari kerja. “Ya, semuanya hoax,” kata dia.

Timboel menegaskan, jangan sampai Pasal 156 soal pesangon dihapus. “Pasal ini sangat sentitif. Ada banyak pasal sentitif. Makanya pemerintah tidak boleh ceroboh,” kata dia.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2020), enggan menjelaskan panjang lebar soal Omnibus Law ini. Ia hanya mengatakan, semuanya sedang dibahas di Menko Perekonomian dan pemerintah menampung semua masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat. Ketika ditanya mengapa pekerja dan buruh tidak dilibatkan dalam perumusan Omnibus Law, Ida enggan menjawab dan seperti biasa kabur dari wartawan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019), mengatakan, pemerintah membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. “Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. “Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. “Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri.

Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law sebelumnya.

Ia menilai, Presiden Jokowi mungkin terinspirasi dari negara-negara lain yang sudah pernah mempraktikkannya. “Tidak akan mudah, karena praktik pertama dan banyak isu yang dibahas. Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi. Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging,” kata pengamat dari STH Indonesia Jentera ini. Secara proses pembuatan, Bivitri menyebut tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. “Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia. [TVP/David]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *