July 27, 2024

PMI yang Terjangkit Virus Corona Biaya Pengobatan Ditanggung Negara Setempat

0

AKB siap keluar negeri.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, bila terjangkit virus corana maka biaya pengobatannya ditanggung negara setempat atau negara di mana PMI berada. “PMI kan mempunyai izin atau visa kerja, jadi negara yang bersangkutan dong yang menanggung biasa,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Edi Puji, kepada Beritasatu.com, Selasa (10/3/2020) sore.

Edi mengatakan seperti itu menjawab pertanyaan soal pemerintah Singapura yang akan mulai menagih biaya perawatan warga asing, termasuk warga negara Indonesia, yang terjangkit virus corona atau COVID-19. Ongkos perawatan di rumah sakit Singapura bisa mencapai lebih dari Rp 80 juta.

Edi mengatakan, PMI yang tersangkut virus corona sampai saat ini hanya satu orang dan itu PMI yang berada di Singapura. Edi tidak menjelaskan bagaimana kondisi terakhir PMI yang posetif terserang virus corona itu.

Diberitakan sejumlah media, Selasa (10/3) pemerintah Singapura memutuskan tidak akan lagi menanggung biaya perawatan warga asing penderita virus corona. Mereka yang harus membayar biaya perawatan sendiri adalah turis pemegang visa kunjungan jangka pendek.

Namun Singapura tetap menggratiskan pemeriksaan Ccvid-19 untuk semua orang di negaranya. Bebas biaya pemeriksaan dan perawatan virus corona masih berlaku untuk warga dan pemegang izin tinggal tetap Singapura.

“Karena peningkatan infeksi covid-19 secara global, dan kemungkinan peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi di Singapura, kami harus memprioritaskan sumber daya di rumah sakit kami,” kata Kementerian Kesehatan Singapura.

Menurut situs Kementerian Kesehatan Singapura yang dikutip Reuters, biaya perawatan pasien infeksi pernapasan berat di rumah sakit Singapura berkisar antara SGD 6.000-8.000 (Rp 61 juta – 82 juta).

Sejauh ini ada tiga WNI positif corona yang dirawat di Singapura, salah satunya adalah pemegang social visit pass holder atau visa kunjungan gratis selama 30 hari. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *