BP2MI Siap Emban Kelola Perlindungan ABK

0

Benny Rhamdani.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, pemerintah termasuk BP2MI di dalamnya memastikan keselamatan para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas kapal dan yang telah kembali. Serta memastikan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia, seperti gaji, asuransi dan santunan.

Dengan viralnya video pelarungan ABK oleh Kapal Tiongkok ke laut, menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK. Selama ini memang belum ada ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan, ujar Benny di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Benny menambahkan, BP2MI telah melakukan beberapa langkah-langkah yaitu BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut. BP2MI juga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI.

BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai aturab turunan UU 18 Tahun 2017.

BP2MI juga siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Yang terpenting adalah BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya,” jelasnya.

Pengaduan terkait ABK selama tahun 2018 – 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan. Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus).

Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), Tiongkok (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus).

Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi.

Benny menjelaskan, saat ini harus segera dilakukan yaitu penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif. Membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kemlu, BP2MI, serta membentuk tim investigasi (internal BP2MI) dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dengan dasar hukum yang digunakan Pasal 87 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan Pasal 13 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak hanya itu, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI, serta penjatuhan sanksi, rujukan UU 18 Tahun 2017 Pasal 19 ayat (1) Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal ayat (62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK rujukan: Pasal 33 ayat (2) Permenhub 84 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal.

Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok yang bersifat mendesak pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.

Selain itu juga, merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal. Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List.

Pemenuhan Hak-hak ABK

Benny mengatakan, tiga nama ABK yang dilarung oleh pihak Kapal Long Xing yaitu, pertama, Muhamad Alfatah beralamat di Banca-Baraka-Enrekang Sulawesi Selatan, kejadian dilarung akhir desember 2019.

Untuk kasus ini, BP2MI telah melakukan pemanggilan PT Alfira Perdana Jaya pada tanggal 17 Januari 2020 dengan hasil bahwa ABK telah mengundurkan diri dan mendaftar sebagai PMI Mandiri.

PT Alfira Perdana Jaya telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp 10 juta dan akan membantu mengkoordinasi terkait hak haknya. Selain itu, PT Alfira Perdana Jaya, Kemlu dan BP3TKI Makasar telah mengunjungi keluarga pada 22 Januari 2020 serta menginformasikan terkait pelarungan sekaligus mengenai hak-hak almarhum. BP2MI juga telah memfasilitasi pengajuan klaim asuransi BPJamsostek Muhamad Alfattah yang sudah cair pada 8 Mei sebesar Rp 85 juta.

ABK yang kedua bernama Sepri yang berlamat Dusun II Serdang Menang Kelurahan Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. ABK Sepri bekerja di agen luar negeri Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera. Sepri dilarung pada akhir desember 2019. Perkembangan informasi saat ini Agen di Indonesia telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan ABK yang ketiga bernama Ari berumur 24 tahun, Ari bekerja pada agen dalam negeri yaitu PT Karunia Bahari Samudera dan kejadian dilarung awal april 2020. Perkembangan informasi saat ini tengah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan perwakilan dan Kementerian Luar Negeri terkait dengan data dan penanganannya. [TVP/Hardum]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *