Banyak Perusahaan Bandel karena Diduga Banyak Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Minta THR

0

Timboel Siregar

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Ombudsman RI diminta agar membuka ruang lebih besar kepada buruh dan pekerja melalui Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang laporannya tidak ditindaklanjuti (follow up) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan sejumlah dinas tenaga kerja (disnaker). “Ombudsman harus berani memaparkan data-data ketidakmampuan Kemnaker dan disnaker dalam menyelesaikan kasus-kasus THR ini,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, Jumat (29/5/2020).

Timboel berharap, Kemnaker terbuka ke publik atas upaya folllow up laporan tersebut sehingga publik dapat menilai kinerja pengawas ketenagakerjaan.

Menurut Timboel, persoalan pembayaran THR merupakan masalah rutin yang terjadi setiap tahun dan terus terjadi tanpa pernah ada upaya dari pemerintah utk melakukan pencegahan sehingga persoalan THR ini dapat berkurang secara signifikan.

Tahun 2020 ini pun terjadi dengan empat kategori pelanggaran THR dengan 453 pengaduan dari 336 perusahaan. Tentunya persoalan ini akan bisa diatasi bila pemerintah cq Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun propinsi mau proaktif mendatangi perusahaan sebelum H-7 untuk memastikan soal pembayaran THR, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang setiap tahun bermasalah dengan pembayaran THR ini. “Saya yakin Kemnaker dan dinas-dinas tenaga kerja propinsi sudah memiliki data perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah dengan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya,” kata Timboel.

Informasi yang dikumpulkan TVP, banyaknya perusahaan tidak membayar THR dari tahun ke tahun karena lumayan banyak oknum pengawas ketenagakerjaan baik dari Kemnaker maupun dari banyak dinas tenaga kerja di daerah meminta THR kepada perusahaan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Brigadir Jenderal Polisi Iswandi, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya ingin mendapat data pasti mengenai nama-nama pengawasan ketenagakerjaan yang suka meminta THR ke perusahaan-perusahaan. “Saya pasti menindak tegas yang terpenting saya mendapat data yang pasti,” kata Iswandi.

Iswandi mengaku, telah dipanggil Menaker Ida Fauziyah agar menindak semua pengawas yang tidak menjalankan tugas dengan benar.

Menurut Timboel, Posko THR harus proaktif, tidak bisa hanya menunggu di posko dan menerima laporan paska H-7. Seharusnya Pengawas Ketenagakerjaan sejak H-30 sudah mulai pro aktif memantau kepastian pembayaran THR. “Bila memang bermasalah ya harus diajak Serikat (SP) Pekerja dan Serikat Buruh (SB) atau perwakilan pekerja untuk membahas persoalan ini dan mencari solusinya.

Timboel mengatakan, karena tidak proaktif, ya kejadian seperti tahun lalu terus terjadi. “Saya berharap ada terobosan kerja dari Kemnaker dan dinas-dinas tenaga kerja terkait masalah THR ini. Jangan ada proses pembiaran sehingga masyarakat pekerja kehilangan trust kepada Kemnaker dan disnaker-disnaker,” kata dia.

Pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang akan mengerahkan seluruh pengawas pantau THR, menurut Timboel ini kan statemen yang biasa disampaikan oleh Menaker ke Menaker sehingga terkesan Kemnaker peduli sekali. “Selama ini saya tidak pernah mendengar dan mendapat data tentang follow up kasus-kasus pelanggaran THR, apakah tuntas, apakah ada yang dikasih sanksi pembatasan usaha,” kata dia.

Timboel mengatakan, jangan-jangan kasus pelanggaran ini bermuara pada proses perselisihan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial. “Saya meragukan pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti laporan pekerja terkait THR ini, mengingat laporan-laporan soal THR selama ini banyak yang tidak di-follow up atau bermuara di PHI,” kata dia. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *