Roberto Sihotang SH : Ibra Azhari Hanya Korban Penyalagunaan Narkoba

0

Roberto Sihotang, S.H.

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kuasa hukum Ibra Azhari, Roberto Sihotang mengatakan adik kandung Ayu Azhari itu bukan pengedar, kurir ataupun orang yang menguasai narkotika untuk dijual kepada orang lain. Dia hanya korban penyalahgunaan. “Klien kamu bukanlah pengedar, kurir ataupun pembeli narkotika. Klien kami hanyalah korban penyalahgunaan,” ujar Roberto dalam rilis yang dikirimkan ke Topvoxpopuli.com Senin (22/6/2020).

Roberto menyebut karena Ibra hanya korban penyalahgunaan yang diungkap oleh sejumlah saksi dan bukti di persidangan maka pihaknya yakin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Ibra akan memberikan vonis yang memenuhi keadilan sehingga Ibra perlu menjalani rehabilitasi medis yang telah direkomendasikan Tim Assessment Lemdiklat Polri tertanggal 16 Maret 2020.

Pengacara muda ini menjelaskan dari fakta persidangan yang ada, terungkap secara jelas dan nyata, bahwa Ibra Azhari sama sekali tidak memenuhi unsur pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaannya.

Ada pun keterangan dari para saksi seperti dari anggota kepolisian yang menangkap; saksi Mira alias Amir dan barang bukti yang diperlihatkan menjadi alasan Roberto dan tim kuasa hukum agar Ibra dapat direhabilitasi medis.

Saksi dari anggota kepolisian yang menangkap Ibra mengatakan bahwa sama sekali tidak ditemukan narkotika jenis apapun dalam diri Ibra ataupun dalam penguasaannya.

Lalu, saksi Mira Hermirawati alias Mira alias Amir menjelaskan tiga hari sebelum ditangkap, Mira sendirilah yang menawarkan sabu kepada Ibra untuk dipakai bersama-sama dengannya di rumah Ibra, yang mana pada saat itu, Mira menumpang di rumah Ibra sudah selama kurang lebih tujug hari.

Kemudian, ada saksi bernama Uyu Wahyudi membenarkan bahwa dirinya kedatangan tamu pada hari Jumat (20/12/2019) ke kostnya yaitu Ibra dan Mira untuk membicarakan mobil yang dipinjam oleh temannya lbra yang belum juga dikembalikan sampai dengan saat ini.

Dalam pembicaraan tersebut, dalam rilis diterangkan bahwa Uyu tiba-tiba menawarkan lbra dan Mira memakai sabu, dengan menyiapkan alat/perangkat pendukungnya seperti alat hisap, bong, dan lain-lain.

Saksi lain yang ikut memperkuat bukti bahwa Ibra Azhari hanya sebagai korban ialah Rudy Ibrahim alias Rudy Bocor.

Saksi Rudy ini mengetahui pada tanggal 20 Desember 2019, Uyu kedatangan tamu bernama Mira dan Ibra. Mereka datang untuk membicarakan permasalahan mobil milik lbra yang dipinjam oleh temannya Ibra, setelah sekian lama belum juga dikembalikan.

Bahwa di tengah-tengah pembicaraan tersebut, tiba-tiba, Uyu menawarkan sabu kepada Ibra dan Mira untuk dipakai bersama-sama, Rudy sendiri pun ikut menggunakan barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang diungkap di persidangan, akhirnya Kuasa Hukum Roberto berkesimpulan bahwa seluruh narkotika yang disita polisi yaitu berupa sabu dan heroin diakui milik Mira Hermirawati alias Mira alias Amir. Oleh karena itu, unsur pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang didakwakan kepada Ibra tidak terbukti.

Lalu, barang-barang haram tersebut dibeli oleh Mira kepada Uyu. Sebagian dijual lagi oleh Mira kepada orang lain. Bahkan, heroin dengan berat 45,8 gram adalah pesanan seseorang yang bernama Ko Albert alias Tektek (bukan kepunyaan lbra). Terkait hal ini, dengan demikian, unsur Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang didakwakan kepada Ibra tldak terbukti.

Sementara itu, terungkap dengan jelas dan gamblang di persidangan bahwa ternyata Ibra memang memiliki riwayat ketergantungan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2003, yang bermula dari coba-coba dari teman, hingga akhirnya menjadi ketagihan.

Bahkan, Ibra sendiri sudah beberapa kali ditangkap dan divonis bersalah terhadap perkara narkotika khususnya narkotika jenis sabu. Pihak keluargapun memang pernah berinisiatif untuk membawa Ibra ke klinik rehabilitasi untuk memulihkan ketergantungannya. [TVP/David]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *