November 13, 2024

Nurdin Halid Tidak Punya Legal Standing Jadi Ketua Umum Dekopin

0

Kuasa Hukum Dekopin

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Negara Indonesia tidak bisa hidup tanpa koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Artinya, ekonomi Indonesia tetap bertahan dalam setiap krisis ekonomi karena adanya koperasi dan UMKM.

Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Konferensi pers itu dilaksanakan dalam rangka menyambut gembira atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Nurdin Halid melawan Sri Untari dalam perebutan atau legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

“Di Pengadilan TUN Jakarta, gugatan Pak Nurdin diterima, dengan demikian kami kalah. Namun, PT TUN Jakarta, pada Senin, 27 April 2021, dalam putusannya memenangkan kami. Dengan demikian saya-lah sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah,” kata Sri Untari.

Sri Untari mengatakan, pihaknya menyambut gembira atas putusan PT TUN Jakarta. “Saya pikir putusan itu sudah tepat, karena Bapak NH (Nurdin Halid) sudah empat periode (20 tahun) menjabat sebagai Ketum Dekopin. Padahal AD/ART Dekopin maksimal dua periode,” kata dia.

Ia mengatakan, tanpa adanya putusan PT TUN itu, pihaknya selama ini tetap bekerja keras dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait terutama pihak Kementerian Koperasi dan UKM untuk terus membina koperasi dan UMKM.
“Selama ini kita sudah bekerja keras, terutama dalam menghadapi industry 4.0, kami juga melakukan digitalisasi koperasi,” kata dia.

Sri Untari mengajak semua jajaran Dekopin dan pelaku koperasi dan UMKM agar terus bekerja agar koperasi dan UMKM Indonesia terus bertahan di tengah pandemi ini, bahkan bangkit.

Sementara kuasa hukum Dekopin Syamsul Huda Yudha, mengatakan, Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, Senin (27/4/2021), memutuskan Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. “Demikian bunyi Putusan PT TUN Jakarta itu,” kata dia.

Menurut Syamsul, karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. “Dengan demikian Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya,” kata dia.

Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan antara lain bahwa NH sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.

Padahal, menurut Syamsul, Pasal 59 UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.

Karena itu, dalam ekseksi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segalah keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketua Umum Dekopin.

Selain itu, eksespsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN adalah soal masa jabatan dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres Nomor 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).

Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin.

Ketika ditanya apakah pihak Nurdin Halid akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan itu, Syamsul menjawab belum tahu.

Namun, ia mengatakan, kalau pihak Nurdin mengajukan kasasi itu menjadi haknya. Syamsul optimistis bahwa kalau pihak Nurdin mengajukan upaya hukum kasasi, maka pihak Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang akan disampaikan. “Ya, kita yakin putusan PT TUN pasti dibenarkan majelis kasasi nanti,” kata dia. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *