July 27, 2024

Program Pemagangan Turunkan Pengangguran Terbuka

0

Timboel Siregar

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Masyarakat terutama buruh dan pekerja harus mendukung program pemagangan yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan. “Saya menilai pemagangan adalah baik dan menjadi kebutuhan penting sehingga tidak perlu ditolak kehadirannya,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, Senin (5/7/2021).

Timboel mengatakan seperti itu menanggapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mencanangkan tahun 2021-2022 menjadi the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang.

Menurut Timboel, magang diyakini akan menjadi solusi positif, mengingat ada kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi di tengah produktivitas perusahaan yang menurun selama pandemi Covid-19. “Banyak saudara kita para pencari kerja yang membutuhkan pemagangan untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja. Kita harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keterampilan kerja para pencari kerja sehingga mereka lebih mudah untuk bekerja nantinya, dan akhirnya tekstil dan produk tekstil (TPT) kita menurun,” kata dia.

Mengenai pelanggaran pelaksanaan pemagangan, kata Timboel, yang harus didorong adalah pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi agar lebih proaktif mengawal pelaksanaan pemagangan ini sehingga pelanggaran pemagangan bisa diantisipasi dan dieliminir.

Ia meminta serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) di perusahaan harus memonitor pemagangan ini, dan bila ada pelanggaran harus berani mengingatkan perusahaan untuk patuh pada ketentuan yang ada. “Dan bila terus ada pelanggaran, segera laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” kata dia.

Untuk Federasi atau Konfederasi SP/SB di tingkat daerah, harus mendorong pemerintah daerah dan DPRD membuat Perda ketenagakerjaan yang salah satunya berisi tentang pemagangan, seperti Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Semoga dengan dicanangkannya Tahun Pemagangan oleh Ibu Menaker, lebih banyak lagi perusahaan yang mau menerima peserta pemagangan, sehingga dapat meningkatkan skill pencari kerja dan menurunkan TPT kita. Ibu Menaker harus meningkatkan kualitas pengawasan untuk meningkatkan trust SP/SB,” kata dia.

Sebagian Menolak

Menurut Timboel, atas pencanangan Tahun Magang ini, beberapa serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) menolaknya dengan alasan pemagangan rawan disalahgunakan.

Selain itu, peserta magang kerap dipekerjakan seperti pekerja/buruh pada umumnya sementara tingkat kesejahteraan peserta magang jauh berbeda dengan pekerja/buruh seperti hanya mendapatkan uang saku, bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu, bahkan ada yang diwajibkan untuk ikut lembur, dan praktik pemagangan lebih buruk dari outsourcing.

Menurut Timboel, argumentasi yang disampaikan oleh SP/SB tersebut tidak salah, karena memang faktanya ada pelanggaran aturan pemagangan oleh oknum perusahaan. Malahan ada pelaksanaan pemagangan melalui sistem outsourcing.

Pemagangan bukan sistem hubungan kerja. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (definisi menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Ia mengatakan, peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasional seperti pemagangan merupakan kebutuhan bagi pekerja saat ini, untuk memenuhi kebutuhan SDM industri.

Menurut Timboel, dengan karakteristik penduduk bekerja Indonesia yang didominasi oleh pekerja lulusan SD ke bawah sebanyak 37,41% (49.03 juta orang) dan lulusan SMP sebanyak 18,54% (24,3 juta) tentunya pelatihan vokasional menjadi hal penting.

“Demikian juga dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 6,26 persen (per Februari 2021), tentunya pemagangan dapat menjadi sarana penurunan TPT,” kata dia.

Timboel mengatakan, peningkatan keterampilan dengan pemagangan tentunya akan lebih memapukan pencari kerja memahami pekerjaan yang ada di industri karena mereka langsung bersentuhan dengan teori dan praktik simulasi, serta praktik kerja di unit produksi perusahaan.

“Para peserta pemagangan langsung mendapatkan pelajaran teori dan praktik simulasi tentang sistem kerja mesin atau peralatan lainnya, dan juga langsung mempraktikannya dengan menggunakan mesin atau peralatan produksi lainnya,” kata dia.

Tentunya pemagangan, kata dia, juga dapat menjadi sarana rekrutmen, bagi peserta magang yang memang berprestasi bisa direkrut oleh perusahaan menjadi pekerja tetap di sana.

Menurut Timboel, dengan ikut langsung dalam proses produksi tentunya peserta pemagangan akan lebih memahami proses produksi yang terjadi, dan peserta pemagangan mendapatkan pengalaman langsung dan sertifikat pada akhir masa pemagangan.

Ada pun ketentuan tentang pemagangan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 ini disyaratkan berbagai hal seperti jumlah peserta magang paling banyak 20 persen dari jumlah pekerja di satu perusahaan, hal-hal yang harus dimiliki perusahaan penyelenggara pemagangan seperti unit pelatihan, sarana-prasarana, program pemagangan, dan instruktur, lamanya pelaksanaan program pemagangan, adanya perjanjian pemagangan (berisi hak dan kewajibana peserta pemagangan dan perusahaan), pengesahan perjanjian pemagangan oleh dinas tenaga kerja, dsb.

Dalam perjanjian pemagangan ada kewajiban perusahaan terhadap peserta pemagangan seperti menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan, mengikutsertakan peserta pemagangan dalam program jaminan soal ketenagakerjaan, mengevaluasi peserta pemagangan, dan memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Timboel mengatakan, mengingat urusan ketenagakerjaan adalah urusan pemerintahan konkuren yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) maka ketentuan tentang pemagangan dapat diatur lebih detail dalam peraturan daerah (perda) seperti Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, yang juga mengatur pemagangan.

Pemagangan dalam Perda Nomor 4 tahun 2016 diatur di Pasal 17 sampai Pasal 22. Perda Nomor 4 ini mengatur lebih pasti tentang pemagangan, dan mengatur juga tentang konsekuensi pelanggaran pemagangan yaitu peserta pemagangan menjadi pekerja tetap di perusahaan, seperti alasan tidak adanya perjanjian pemagangan, pelanggaran waktu pemagangan, pelanggaran porsi waktu praktek dan teori, dan adanya kerja lembur bagi peserta magang. [TVP/RH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *