December 12, 2024

LBH Manggarai Raya Melakukan Penyuluhan Hukum Gratis untuk Warga Lelak

0

Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus R.Boy Koyu, SH (ketiga dari kiri) memberikan konsultasi hukum gratis untuk warga di Lelak, Manggarai). Foto: WG

Ruteng, Topvoxpopuli.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyuluhan hukum gratis untuk puluhan warga warga Rejeng, Desa Bangka Lelak , Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.

Sosialisasi bantuan hukum gratis oleh LBH Manggarai ini mencakup perkara litigasi yang menyelesaikan hukum melalui pengadilan dan non litigasi di luar pengadilan.

Sebagai narasumber, Direktur LBH Manggarai Raya Fransiskus R.Boy Koyu, SH. Fransiskus menyampaikan kehadiran LBH Manggarai di tingkat desa merupakan memperkenalkan diri bahwa di Manggarai sudah memiliki lembaga bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

“Supaya ende ema ase kae (bapak/ibu, saudara/I) tahu ada bantuan hukum gratis, tidak harus membayar pengacara kalau ada kasus yang dialami warga,” ungkap Fransiskus kepada puluhan warga yang hadir.

Kehadiran LBH di Manggarai benar-benar lembaga yang memberikan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi dengan memberikan bantuan pendampingan hukum gratis. “Harus masyarakat tidak mampu, dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” kata Boy.

Kepada masyarakat juga di berharap agar jangan sungkan untuk mendatangi BLH Manggarai untuk konsultasi hukum baik perdata, pidana, dan tata usaha negara.

Pembicara lain dalam sosialiasi ini Willy Grasias  yang merupakan paralegal LBH Manggarai menyampaikan masyarakat, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kemudian sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Penerima bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, atau setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,” kata Grasias.

Kehadiran LBH di Lelak mendapatkan respons positif dari masyarakat, sebagai masyarakat yang buta hukum dengan kehadiran LBH mereka mendapatkan pencerahan dalam melihat persoalan hukum.

Yohanes Mohon seorang warga yang hadir dalam sosialiasi ini mengucapkan terima kasih kepada BLH Manggarai yang suda memberkenalkan kepada warga Lelak sebagai lembaga bantuan hukum gratis di Manggarai Raya.

“Kami sangat berterima kasih,akirnya kami tau bahwa di Manggarai ini ada bantuan hukum gratis dari LBH Manggarai, untuk kami masyarakat kutang mampu,kami berharap bukan cuma kami saja yang tau tapi seluruh warga Manggarai yang ada di desa-desa lain juga,” ungkap Yohanes. [TVP/WG]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *