October 14, 2024

174 PMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Presiden Harus Segera Tegur Kepala BP2MI

0

Para PMI yang batal diberangkatkan ke Malasyia.

Topvoxpopuli.com, Jakarta – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dinilai menghambat pembangunan ekonomi bangsa dan negara Indonesia.

Pasalnya, 174 PMI asal NTB batal diberangkatkan ke Malaysia Selasa (31/5/2022) karena tidak diizinkan oleh pihak UPTD BP2MI NTB. “Alasan tidak diizinkan berangkat karena belum dilaksanakan Persiapan Pemberangkatan Akhir (PAP). Padahal yang melaksanakan PAP dia sendiri,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), NTB, Muhamadon, kepada pers Selasa (31/5/2022).

Muhamadon mengatakan, akibat tidak diberangkatkannya 174 PMI itu maka empat perusahaan di Indonesia yang menfasilitasi 174 itu dan satu perusahaan BUMN di Malaysia yang memesan rugi. “Pesawat carter dari Malaysia sudah tiba di Mataram, NTB, namun karena tidak diizinkan berangkat maka pesawatnya kembali dengan kosong. Jelas perusahaan perusahaan BUMN Malaysia rugi dan 4 perusahaan (perseroan terbatas) yakni perusahaan pengerah PMI (P3MI) yang sudah memenuhi syarat rugi juga,” kata dia.

Selain lima perusahaan itu rugi, ke-174 PMI dan keluarga mereka juga rugi. Mereka sudah mengeluarkan uang untuk urus persiapan ke Malaysia, dan berharap bulan depan mereka sudah mendapat gaji untuk keluarga mereka, namun harapan itu tidak tercapai karena mereka dibatalkan berangkat bekerja di Malaysia. “174 PMI itu merupakan PMI formal, bukan pekerja sector rumah tangga,” kata dia.

Muhamadon mengatakan, tindakan UPTD BP2MI NTB jelas merugikan ekonomi bangsa Indonesia. “PMI kan bekerja di negara lain jelas membantu ekonomi keluarganya dan mendatangkan devisa buat negara,” kata dia. Untuk itu, Presiden harus menegur Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Ia mengatakan, tadi pihaknya berusaha mendatangi pihak UPTD BP2MI NTB agar 174 PMI itu diberangkatkan, namun pihak UPTD BP2MI NTB menjawab, bahwa larangan pemberangkatan 174 itu merupakan perintah dari BP2MI pusat. “Ya, kami kecewa sekali dengan kebijakan tersebut,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, tahun 2021 PMI berkontribusi menyumbang devisa negara hingga Rp 159,6 triliun. Jumlah tersebut menempati posisi kedua kontribusi terbesar devisa negara setelah migas sebesar Rp 159,7 triliun.

Dengan menghambatnya pemberangkatan PMI ke luar negeri dengan alasan yang kurang jelas, pasti merugikan ekonomi bangsa dan negara. [TVP/SE]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *