Pelepasan PMI Korsel Pampang Simbol Negara untuk Pencitraan Tutupi Kesalahan
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Stagnasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural yang dilakukan pihak swasta (P3MI) masih berlanjut hingga saat ini.
Hal itu disebabkan akibat Peraturan Kepala BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 yang salah kaprah dengan adanya diskriminasi 10 jabatan tertentu untuk 14 item komponen biaya yang dikelompokan sebagai biaya penempatan yang harus ditanggung oleh Pemberi kerja /majikan.
Karena itu, pihak negara penempatan tidak mau melegislasi Visa Kerja dan menimbulkan dampak buruk yang menumbuhkembangkan penempatan unprosedural, dan telah ditegur oleh komisi IX DPR-RI pada Rapat Dengar Pendapat 8 Juni 2022 lalu untuk di Revisi dan mencabut seluruh keputusan kepala BP2MI.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menilai bahwa kesalahan yang dilakukan Kepala BP2MI Beny Rhamdani Diduga sengaja ditutupi dengan Blow Up pelepasan PMI program G to G ke Korea Selatan, bahkan terkesan menjilat Kekuasaan dengan memampangkan Foto Presiden Jokowidodo sebagai simbol Negara dan sengaja mengundang anggota Komisi IX DPR-RI agar seolah-olah terkesan Stagnasi penempatan PMI resmi dan Prosedural yang dilakukan oleh swasta ini tidak benar.
Hal serupa sering dilakukan oleh Beny Rhamdani saat lounching Pembebasan biaya dengan memajang foto menteri BUMN Eric Tohir dimana-mana, dan lounching Kepka BP2MI Nomor 72 Tahun 2022 dengan memajang Foto Menko Perekonomian Airlangga, namun semua ini hanya kamuflase untuk mendapatkan Fasilitas anggaran bagi Program Penempatan G to G belaka yang dilakukan BP2MI tanpa memperhatikan penempatan yang dilakukan oleh P3MI yang jumlahnya mencapai puluhan ribu setiap bulannya yang kini stagnasi.
Diduga kini anggota Komisi IX DPR-RI yang didekati untuk memuluskan tambahan anggaran bagi BP2MI yang sebenarnya tidak ada manfaatnya bagi penempatan PMI yang dilakukan P3MI atau BP2MI itu sendiri demi percepatan pemulihan ekonomi nasional, dan Presiden Jokowi beserta para petinggi negeri ini dan juga Masyarakat para Calon Pekerja Migran Indonesia harus tahu hal ini agar tidak terjebak dengan pencitraan yang dilakukan oleh Beny Rhamdani.
Penempatan G to G yang dilepas sebanyak 200 hingga 300 PMI bukanlah hal yang luar biasa, karena sudah sejak zamannya Jumhur Hidayat,Pak Gatot, dan Nusron Wahid juga lebih banyak dari saat ini. Jadi jangan terjebak angin surga Dapil luar negeri untuk 2024, tidak ada itu ujar Amri Piliang Wasekjen 1 Komnas LP-KPK.
Justru yang harus diperjuangkan oleh Komisi IX DPR-RI seharusnya revisi Perka BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 yang mengurai 14 komponen biaya penempatan untuk 10 jabatan menjadi beberapa cluster yaitu Cluster Dokumen Jatidiri yang telah diatur pembiayaannya oleh Permendagri, Cluster Biaya Pelatihan dan Sertifikasi yang telah diatur oleh Pasal 39, 40, 41 yang menjadi kewenangan Kemnaker, serta Cluster Biaya Penempatan yang menjadi beban Pemberi Kerja/majikan yang ditunggu-tunggu oleh pihak Teto Taiwan, Singapura dan Hongkong agar proses legislasi Visa kerja dan kontrak kerja dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya, ujar Amri. [TVP/SE]