Belum Miliki Izin Pemda Manggarai Tarik Pajak Tambang Ilegal
Ruteng, Topvoxpopuli.com – Pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia, hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain turut mengelola. Namun, pengelolaan pihak lain harus sesuai izin dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, terkait pengawasan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyatakan pembinaan dan pengawasan(binmas) dilakukan oleh Kementrian ESDM melalui inspektur tambang.
Kementrian ESDM juga sudah mengumumkan ketentuan regulasi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan dan pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pasca tambang yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Namun yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) akan tetap tarik pajak untuk aktivitas tambang ilegal.Langkah ini dilakukan agar pemerintah kabupaten manggarai tidak kehilangan potensi penerimaan daerah.
Kepala Badan pengelola pajak daerah Kabupaten Manggarai, Charlesson Z.Rihimone saat diwawancarai media ini mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun ilegal pemerintah kabupaten manggarai memiliki kewenangan untuk menarik pajak.
“Itu ada peraturan daerah yang mengatur itu semua. Jadi,kami punya dasar pengenaan,tarif dan perhitungan tersendiri soal itu, katanya Selasa (6/9/2022).
Seperti yang diketahui,usaha tambang galian c di Kabupaten Manggarai semakin menjamur. Puluhan tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan sebagian besar beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi.
Dari beberapa puluhan tambang galian c tersebut hanya ada beberapa pengusaha yang sudah memiliki ijin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan wajib membayar pajak daerah.
Beberapa pengusaha tambang ilegal yang di tarik pajaknya jumlahnya beragam. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap bulan mereka wajib membayar pajak dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD Kabupaten Manggarai.
“Biaya pajak tidak bisa disamaratakan karena ada hitung-hitungan tersendiri. Untuk jenis material apa pun. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan biaya patokan ini, itulah dasar kami. Sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak”, tutur charles.
Menurut Charles, dasar pengenaan pajak daerah galian c yaitu dari pemanfaatan yang sudah melalui proses dan bukan di mulut tambang. [TVP/SE]