Pangamat Hukum: Dugaan Mobilisasi Padi Padi Picnic Bisa Dijerat Pidana
Tangerang, Topvoxpopuli.com – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai, reaksi pihak Restoran Padi Padi Picnic menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkesan sangat berlebihan.
Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini mencium aroma mobilisasi dan manipulasi dari kasus yang sebenarnya terjadi. “Orang yang menuding Kepolisian atau pihak Kecamatan dengan narasi kriminalisasi dan sejenisnya, tanpa ada bukti-bukti yang jelas dapat dijerat pidana,” tegasnya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
“Tidak perlu takut dengan berita-berita miring atau podcast-podcast, itu kan mobilisasi namanya. Justru orang atau narasumber yang berkomentar di berita itu harus dilaporkan dan diseret juga. Nanti kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang intinya menyiarkan berita bohong. Karena berita bohong bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. “Berita bohongnya adalah polisi dinilai melakukan kriminalisasi. Dengan tuduhan seperti ini sama sekali memobilisasi masyarakat agar tidak percaya Polri. Kalau sampai Polri tidak dipercaya, maka menimbulkan keonaran. Selain itu dia dijerat dengan UU ITE, tentang pencemaran nama baik,” bebernya.
Edi Hardum mencermati tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Tangerang.
“Polisi mengambil langkah penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan tersangka, karena ada laporan dari aparat pemerintahan Kecamatan Pakuhaji. Jelas, jadi sudah sesuai dengan Undang-Undang,” ucapnya
“Namun disayangkan jika kemudian muncul reaksi yang tidak bagus, reaksi yang menuding kriminalisasi lah, mafia tanah lah. Nah (mereka),” sambung Edi.
Menurutnya, pihak yang dirugikan terhadap masifnya pemberitaan atau informasi yang mendeskreditkan sebuah institusi dapat mengambil langkah hukum. “Saya pikir (pihak) Kecamatan laporkan lagi berita-berita itu. Bisa juga Polisi, kalau merasa disudutkan. Kalau dia bilang kriminalisasi, dimana letak kriminalisasinya?” ujar Edi.
Wartawan senior di ibukota Jakarta ini mengingatkan, insan pers haruslah taat terhadap etika jurnalistik, memikirkan pentingnya cover both side (berita berimbang) dan menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika beritanya sepihak dan ada mobilisasi memojokkan Polri misalnya, itu kan sama dengan memojokkan negara, karena Polri itu adalah penegak hukum negara,” terang Edi.
“Bila perlu diperiksa narasumbernya, medianya. Nanti kan ketahuan, siapa yang menyuruh membuat berita tersebut. Sekarang ini era digitalisasi, tapi kan ada aturan-aturannya, nggak boleh sembarangan dong,” tutup Kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.
Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang. Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Pakuhaji yang dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Camat Pakuhaji Asmawi menjelaskan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.
“Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki,” ujarnya, Rabu (31/8/2022) lalu.
Namun upaya tersebut tidak digubris PT Padi Padi Anugrah, pengelola Padi Padi Picnic. Padahal diakui, pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
Dan ketika upaya dalam menegakkan Perda dilanggar, pihak Kecamatan Pakuhaji memilih menempuh jalur hukum dan melapor ke polisi.
Atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, memeriksa saksi hingga ke saksi ahli dan akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yang diketahui adalah pemilik Padi Padi Picnic. [TVP/RH]