KPK Didesak Ambil Alih Kasus Bank NTT

0

Para aktivis yang tergabung dalam  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak), Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flores, Sumba, Timor dan Alor, dan Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia dan Gerakan Perempuan Antikorupsi Nusa Tenggara Timur mendatangi kantor KPK, Sabtu (9/12/2023).

Jakarta, TVP – Para aktivis yang tergabung dalam  Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak), Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flores, Sumba, Timor dan Alor, dan Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia dan Gerakan Perempuan Antikorupsi Nusa Tenggara Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih pengusut kasus korupsi di Bank NTT.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Jangan Korbankan Hak Warga

Hal itu mereka sampaikan ketika mendatangi KPK, Sabtu (9/12/2023). Mereka datang ke sana sekaligus memperingati Hari Antikorupsi Dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2023.

“Kami mendesak KPK KPK untuk mengambil alih penanganan  perkara  Tindak Pidana Korupsi  di Bank NTT yakni kasus MTN dan kasus PT Budimas Pundi Nusa,” kata Yenny Nofiani Bengu, Ketua Gerakan Perempuan Antikorupsi NTT, Sabtu (9/12/2023).

Kedua, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa semua Komisaris dan Pimpinan Direksi Bank NTT, pemegang Saham Seri A dan B NTT menjelang ultah NTT yang ke-65 yakni 20 Desember 2023.

Baca Juga: Gubernur NTT Tak Bisa Dijadikan Sumber Ajaran Moral

Ketiga, mendesak KPK menindaklanjuti MoU bersama Kapolri untuk melakukan supervisi terhadap perkara-perkara Tipikor yang sedang ditangani Polda NTT maupun Polres-Polres di wilayah NTT, salah satunya perkara proyek pengadaan traktor dan kapal ikan yang sedang.ditangani Polres Ngada.

Keempat, mengajak soldaritas lembaga Agama, Lembaga Adat, Pers dan Penggiat Antikkorupsi di NTT dan Nasional dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2023 berkolaborasi nyata mendukung aparat penegak hukum mulai dari polri, kejaksaan dan KPK untuk berani tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektualis korupsi berjamaah di NTT. [eh]

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *