April 28, 2024

Gugatan Almas untuk Gibran Harus Diwaspadai Perluas Dinasti Politik Jokowi  

0

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, SH,

Oleh: Petrus Selestinus, S.H.

SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil dijadikan “permainan” untuk memperkuat Dinasti Politik dan nepotisme lewat Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, kini muncul dugaan kuat adanya rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta yang masih bersumber dari subyek yang sama.

Beredar secara luas di Medsos sebuah dokumen Gugatan Perdata Wanprestasi tertanggal 29 Januari 2024, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Surakarta dari sebuah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “KARTIKA LAW FIRM”, berkedudukan di Surakarta dan yang digugat adalah Gibran Rakabuming Raka (calon Wakil Presiden versi Putusan MK).

Gugatan Wanprestasi dimaksud menggambarkan beberapa advokat mewakili seseorang sebagai Penggugat yang tertulis dengan nama Almas Tsaqibbirru Re A, sebuah nama yang sama dan serupa dengan nama seorang Pemohon dalam Perkara Uji Materiil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau yang dikenal dengan Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023 di MK.

Baca Juga: Darurat Kecurangan Pemilu: Presiden Segera Copot Prabowo Subianto dari Menteri Pertahanan

Meskipun demikian, dokumen Gugatan Wanprestasi yang beredar di Medsos itu tidak tertera tanggal, bulan dan tahun berikut Nomor Register Perkara Perdata dan Stempel Pengadilan Negeri Surakarta sebagai bukti telah didaftar secara resmi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta.

Sehingga dengan demikian belum bisa dipastikan apakah Gugatan Wanprestasi dimaksud sudah diregister secara resmi atau belum dan apakah sebagai suatu Gugatan yang serius atau hanya main-main atau memperalat Pengadilan Negeri Surakarta untuk kepentingan memperkuat “drama dan tipu muslihat” dalam Politik Dinasti dan Nepotisme.

Rekayasa Pengalihan Isu

Dilihat dari format dan materi Gugatan Perdata Wanprestasi yang beredar, maka Gugatan Penggugat ini sulit dikualifikasi sebagai Gugatan Wanprestasi, karena menampilkan kejanggalan dari beberapa aspek.

Kejanggalan itu meliputi antara lain, pertama, penggugat tidak menggambarkan adanya perjanjian tertulis atau lisan antara penggugat dengan tergugat tentang tegen atau kontra prestasi apa yang diberikan oleh yang disebut Gibran Rakabuming Raka (Tergugat) terhadap Almas Tsaqibbirru Re A (Penggugat).

Kedua, tuntutan Penggugat adalah karena tidak adanya ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka kepada Almas Tsaqqibbirru Re A, karena merasa berjasa dalam memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Polisi Pasang Spanduk Gibran

Padahal setiap putusan MK dalam Uji Materiil UU otomatis mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia terlebih-lebih bagi Pemohon Almas Tsaqqibbirru Re A, sehingga tidak ada keharusan ucapan terima kasih dan tidak berdasar hukum untuk menuntut ucapan terima kasih, kecuali diperjanjikan sebagai sebuah jasa hukum.

Wanprestasi dan Tegen Prestasi

Gugatan Wanprestasi selalu didasarkan pada suatu prestasi yang diperjanjikan (tegen prestasi) secara lisan atau tertulis namun diingkari atau dilalaikan pelaksanaannya oleh pihak yang memberi janji.

Jika itu yang terjadi antara Almas Tsaqqibbirru Re A dengan Gibran, maka sangat disayangkan karena itu berarti terdapat desain politik dalam Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU tetapi dilakukan secara sadar dengan menggunakan MK sebagai pintu masuk, karena di sana ada Ipar Jokowi yaitu Hakim MK Anwar Usman yang adalah Paman Gibran Rakabuming Raka.

Artinya Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat Almas Tsaqqibbirru Re A, melawan Tergugat Gibran Rakabuming Raka, patut diduga ada terdapat Perjanjian dan Pemberian Kuasa secara diam-diam untuk mewakili kepentingan Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan Permohonan Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023, tetapi selama ini ditutup-tutupi.

Baca Juga: Putusan MK yang Muluskan Gibran Jadi Calon Wapres Puncak Gunung Es Kehancuran Hukum di Zaman Jokowi

Jika ada pemberian kuasa dan perjanjian tentang tegen prestasi dari Gibran Rakabuming Raka kepada Tsaqqibirru Re A, ketika Permohonan Uji Materiil di MK dalam Perkara No.90/PUU-XXI/ 2023, maka dapat dipastikan bahwa Permohonan Uji Materiil itu dilandasi Iktikad Tidak Baik dan terkandung maksud untuk memperkuat Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang ingin diperkuat lewat peran Anwar Usman, Ketua MK saat itu yang juga adalah Ipar Presiden Jokowi

Satu hal yang beredar dan menjadi tanda tanya adalah Penggugat Almas Tsaqqibbirru Re A, disebut-sebut sebagai Putra dari Rekan Sejawat Bonyamin Saiman, Ketua MAKI yang juga advokat disebut sebut juga memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi, sehingga dinilai sebagai bagian dari Kroni Jokowi.

Lalu timbul pertanyaan apakah Gugatan Wanprestasi dari Almas Tsaqqibbirru Re A, terhadap Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan Wanprestasi sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta), sebagai sangat serius atau hanya bermotif politik sekedar ‘drama’ yang diciptakan untuk maksud memecah perhatian publik dalam soal Pilpres di mana publik semakin bereaksi keras terhadap Jokowi dan Gibran.

Baca Juga: Anak Bau Kencur Si Gibran Bersama Ayahnya Bantu Ganjar Kalahkan Raksasa, Mungkinkah ?

Untuk Pengadilan Negeri Surakarta harus mencermati sungguh-sungguh agar Pengadilan Negeri Surakarta jangan sampai dirusak hingga ke Mahkamah Agung seperti halnya kerusakan pada MK akibat perkara No.90/PUU-XXI/2023, yang bermuatan ‘drama keluarga Dinasti Politik dan Nepotisme’.

Baik Almas Tsaqibbirru Re A sebagai Penggugat batas usia Cawapres di MK yang lalu maupun Gibran Rakabuming Raka sebagai penikmat hasil MK,  terlepas adalah rekayasa drama atau bukan, memiliki motif sebagai kejahatan Konstitusi. Keduanya tidak manfaat bagi perkembangan penegakan hukum dan Konstitusi. [Penulis adalah Koordinator Timbela Demokrasi Indonesia dan Advokat Perekat Nusantara].

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *