Aniaya Dua Balita Hingga Luka Parah Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jakarta, TVP – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aji Aditama (23) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban dua anak balita RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan kepada awak media di lobby Polres pada Rabu (31/7/2024).
Gidion mengungkapkan pada 30 Juli 2024 pihaknya mendapat informasi dari RS KBN bahwa ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkannya oleh sepasang suami-istri. “Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Gidion.
Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, pada bagian gudang yang juga mengalami kekerasan.
Baca Juga: Oknum Polisi Hamili Wanita Bukan Istri di Pluit
Terhadap anak yang pertama berusia dua tahun itu mengalami luka berat, dan kritis. Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment. “Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepda dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri,” ungkapnya.
Gidion menjelaskan kondisi anak MFW yang berusia hampir dua tahun menjalani perawatan yang sangat intensif, dan kemungkinan akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya.
Sedangkan anak RC berusia empat tahun dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut. “Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku,” jelas Gidion.
Kepada pelaku atau tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, yaitu atas nama ADT usia 23 tahun laki-laki, kemudian TAS umur 21 tahun perempuan. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan juga diketahui memiliki anak.
Sedangkan kedua bocah yang mengalami penganiayaan adalah anak dari sepupu ADT dan TAS. “Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” terang Gidion.
Perihal motif, Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan setidaknya sejak 21 Juli 2024 lalu yang disebabkan ada konflik diantara orang tua (ADT dan TAS) dengan orang tua asli MFW dan RC. “Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Gidion.
Gidion menyebutkan para pelaku penganiayaan tidak segan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.
“Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir,” ungkapnya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 400 Juta Karyawan RRI Dilaporkan ke Polisi
Pihak penyidik dari kepolisian disebut Gidion juga akan melakukan olah TKP pasalnya diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku kepada korban. “Untuk itu harus kita lakukan olah tkp. Karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” paparnya.
Kondisi korban disebut Gidion yang satu kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah. “Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan Kami juga melakukan langkah-langkah memberikan trauma healing supaya anak mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik,” tutur Gidion.
Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku akan menyelidiki hal tersebut. “Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu,” ungkapnya.
MFW dan RC diketahui sudah dititipkan oleh orang tua kandungnya kepada pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir. “Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap,” kata Gidion.
Penganiayaan disebut Gidion juga dilakukan oleh pelaku perempuan berinisial TAS. “Iya, suami-istri ya, mereka bersama-sama (melakukan penganiayaan). Bahkan si pelaku pria ini menggunakan palu untuk memukul kaki korban balita,” jelas Gidion.
Perihal penyebab penganiayaan terhadap kedua balita yang dilakukan pelaku, Gidion menjelaskan pihaknya penyidik akan melakukan telaah lebih lanjut.
“Namanya anak-anak, mungkin mood-nya lagi kurang bagus atau seperti apa, tapi nanti kita harus lihat kondisi psikologinya lebih lanjut. Selain itu, keluarga pelaku juga punya anak sebenarnya. Dalam penyidikan kami akan melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, dengan Sentra Handayani, Panti asuhan khusus anak, untuk tindak lanjut,” kata Gidion.
Pihaknya disebut Gidion akan mengutamakan penyelamatan fisik dan psikis anak. Karena pelaku memiliki anak, hal tersebut kata Gidion akan menjadi pertimbangan dengan melakukan observasi terhadap pelaku kehidupan sehari-harinya seperti apa
“Untuk anak usia empat tahun mengalami luka berat juga, tapi tidak kritis. Masih dalam keadaan sadar. Kalau yang satunya kan perlu perawatan khusus karena kondisinya tak sadarkan diri. Orang tua kandung korban sudah tahu dan dalam perjalanan dari Solo (ayah kandung),” jawab Gidion.
Baca Juga: Polisi India Tangkap Separatis Sikh
Terhadap Aji Aditama (23) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21) polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.
“Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti,” kata Gidion.
Gidion juga mengucapkan terima kasih kepada RS KBN yang menginformasikan awal adalah RS KBN, sehingga kedua korban balita dapat ditangani dengan cepat dan dapat memberikan perhatian lebih intensif.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani menyebutkan pihaknya dari UPT Pusat Perlindungan Anak dibawah Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Utara beserta jajarannya sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini dapat ditangani dengan cepat.
“Anak-anak sudah kami dampingi tanggal 30 Juli kemarin, kami mendapat informasi dari Puskesmas Cilincing, dan kami langsung meluncur karena memang ada beberapa yang harus kami tindaklanjuti terkait kondisi anak, kami sudah berkoordinasi dengan kementerian, saat ini sudah ada di RS Polri, jadi tadi jam 8 ada tindakan anak yang umur 1 tahun 8 bulan ada tindakan-tindakan yang harus dilakukan tim dokter, dan kami sudah koordinasi dengan rumah sakit Polri,” kata Tri Palupi.
Tri Palupi mengungkapkan untuk kondisi balita usia empat tahun juga sudah pihaknya dampingi. “Jadi yang sudah kami lakukan dari UPT P2A ini itu terkait pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan pendampingan untuk anak di bawah ke rumah sakit, ini juga hand over dari semalam, tadi pagi tim kami masih mendampingi di RS Polri,” jelas Tri Palupi.
Tri Palupi menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA ( Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). “Sehingga hak-hak anak terkait kesehatan, dan hak kedepannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait. Itu saja terima kasih,” pungkas Tri Palupi.
Baca Juga: Mahasiswi STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro Jaya
Menambahkan, Gidion menjelaskan pada intinya untuk penanganan kasus penganiayaan anak ini mendapatkan perhatian khusus dari semua entitas institusi di negeri ini. “Mulai dari kementerian, kemudian pendamping dari Dinas Sosial, kemudian aparat penegak hukum sudah dipersiapkan khusus. Terima kasih atas pendampingan nya semoga semua dilancarkan,” pungkas Gidion.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, balita kakak beradik menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya usai dianiaya para pelaku, Bahkan, akibat penganiayaan ini, bayi MFW mengalami koma dan saat ini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Kedua pelaku penganiayaan diketahui sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. [CR]