November 24, 2024

Staf Dewas BPJS TK Yang Diperkosa Anggota Dewas Diminta Segera Lapor Polisi

0

[JAKARTA] Anggota Dewan Pengawasan (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) yang berinisial SAB mengaku siap menghadapi jalur hukum atas tuduhan dari seorang perempuan, Rosa (bukan nama sebenarnya) berusia 27 tahun, mantan stafnya (SAB), yang mengaku telah mengalami kejahatan seksual berupa pemerkosaan dan pelecehan oleh SAB. “Terima kasih dik. Kita tunggu saja di ranah hukum,” jawab SAB via WhatsApp ketika dikonfirmasi TVP, Jumat (28/12) malam.

Ketika ditanya, apakah akan melaporkan Rosa ke polisi, SAB hanya menjawab,”Lihat saja nanti”.  Sementara praktisi hukum Petrus Selestinus, mengimbau Rosa bersama orang yang mendapinginya agar segera melaporkan SAB ke polisi. “Kalau dari dulu takut atau mengalami kendala melapor ke polisi, sekarang sudah ada pendamping maka segera melapor ke polisi,” tegas Petrus.

Ilustrasi pelalu dan korban pemerkosaan.

Rosa dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12) didampingi dosen Fisip UI, Ade Armando, aktivis perempuan Aiza Nadira, dan Direktur Eksekutif BPJS Watch Timboel Siregar, mengaku telah diperkosa secara seksual oleh SAB.

Pemerkosaan dan pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. “Selama dua tahun itu, empat kali perkosaan dilakukan. Itu yang berhasil dilakukan pelaku. Percobaan pemerkosaan dilakukan berkali-kali namun ditolak korban,” kata Aiza Nadira.

Ade Armando, mengatakan korban merupakan salah satu mahasiswanya di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama ini korban tidak pernah mengungkapkan kejadian itu.

Menurut Ade, ia mengetahui Rosa diperkosa SAM sekitar akhir November 2018, setelah korban bercerita mengenai insiden kekerasan seksual itu. Usai mendengar cerita korban, Ade bersama dengan sejumlah pihak memutuskan untuk mendampingi korban.

Rosa sendiri mengaku, selama dua tahun ia terus dilecehkan oleh SAB dalam setiap kesempatan yang ada. Bahkan dipaksa untuk berhubungan intim sebanyak empat kali.

“Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK,” ungkap korban.

Rosa mengaku, ia mulai bekerja sebagai tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK sejak April 2016. Dalam periode April 2016 sampai November 2018 ia menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama, di Pontianak 23 September 2016, di Makasar 9 November 2016, di Bandung 3 Desember 2017, dan Jakarta 16 Juli 2018.

Rosa mengaku, ia sudah melaporkan itu kepada Ketua Dewas Guntur Wijaksono. Saat itu, Guntur berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban. Namun, ternyata hal itu tidak pernah diberikan dan pelecehan terus terjadi. Bahkan korban sempat berpikir untuk bunuh diri. “Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual. Saya hampir putus asa, saya pernah melakukan upaya bunuh diri,” ujar korban.

Rosa mengaku, dirinya takut untuk melawan kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya itu. Sebab, menurutnya, pelaku merupakan salah satunya orang berpengaruh bahkan ditakuti di lingkungan tempat dia bekerja.

Rosa melanjutkan, pada 26 November lalu, setelah lama dalam keadaan terpuruk dengan kondisi ini, Rosa melihat postingan instagram Ade Armando terkait pemerkosaan yang terjadi pada perempuan. Mulai dari situ, Rosa berupaya untuk melawan tindakan bejat yang selama ini dilakukan oleh atasannya termasuk dengan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

“Saya sudah mengirimkan surat ke Presiden. Saya berjanji untuk melawan. Saya bertemu dengan BPJS Watch, dengan teman-teman serikat pekerja, teman-teman SMRC, penasihat hukum dan teman-teman PSI yang akhirnya bersedia membantu saya. Saya berharap perjuangan kami ini bisa terus dilakukan,” kata dia.

Rosa menjelaskan, pada 4 Desember digelar rapat bersama Dewan Pengawas. “Isinya adalah mem-PHK saya sejak akhir Desember. Saya tolak tanda tangan perjanjian bersama ini,” ujarnya.

Guntur Wijaksono ketika dikonformasi tidak menjawab. Kepala Biro Humas BPJS Ketenagakerjaan, Utoh Banjarsyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/12), mengatakan, memang benar Rosa pernah melaporkan ke Guntur Wijaksono, namun laporannya bukan soal pelecehan seksual, tetapi atas tindakan SAB melempar gelas terhadapnya (Rosa). “Konon Rosa dilempar gelar plastik oleh SAB karena ketika SAB akan keluar negeri, pengurusan paspornya belum beres,” kata Utoh.

Utoh melanjutkan, permasalahan antara Rosa dan SAB merupakan permasalahan pribadi antara keduanya. Dan permasalahan itu, kata dia, telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh saudari Rosa. “Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut,” kata dia.

Menurut Utoh, atas dasar tembusan surat aduan tersebut, Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

Utoh mengatakan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai dengan kewenangannya, tentunya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia mengatakan, proses penanganan yang dilakukan DJSN tidak  mempengaruhi operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Utoh, insan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun diluar institusi. “ Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata dia. [TVP/EH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *