PMI Ilegal Marak Karena Banyak Oknum Pejabat Ambil Untung
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sering melakukan sidak penampungan PMI ilegal dan selalu menemukan pelanggaran yang sama. Namun, sepertinya para pemain PMI ilegal tidak takut dan jera untuk melakukan kesalahan yang sama. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum pejabat di Kemnaker yang mengambil untung atas pengiriman PMI ilegal.
Oknum pejabat di Kemnaker terutama di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) melakukan sidak seperti itu di atas hanya untuk meminta setoran dari pelaku PMI ilegal.Dirjen Binapenta sering melakukan sidak tanpa berkoordinasi dengan Ditjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker.
Koordinator Forum Migran (Formigran) Indonesia, Jamalauddin Suryahadikusumah, mengatakan, banyak PMI ilegal ke luar negeri karena tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan oknum aparat yang berada di bandara-bandara internasional Indonesia.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sus Hindarto, ketika dikonfirmasi, tidak menjawab.
Kemnaker melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Kamis (25/4) mencegah upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Melalui inspeksi mendadak, Kemnaker mendapati 26 CPMI yang terdiri dari 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT Balanta Budi Prima karena tidak berdokumen maupun tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.
Lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga belum melengkapi perizinan, namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran. Selanjutnya seluruh calon pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya. “Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang”, kata Yuli Adiratna, Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, dalam siaran persnya, Jumat (26/4/2019).
Sehari sebelumnya Kemnaker menerima pengaduan dari tujuh orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT BBP sejumlah Rp 131.000.000.
Kemenaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar. “Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini,” lanjut Yuli.
Calon pekerja migran mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara tiga bulan sampai dua tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
Sementara itu Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan, calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya di luar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.
“Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal,” lanjut Eva. [TVP/Edi Hardum]