Polda Metro Jaya Diharapkan Segera Penjarakan Terlapor Kasus Gedung Indonesia 1
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Polda Metro Jaya diharapkan mengusut tuntas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia 1 dan segera tangkap terlapor serta penjarakan.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menemukan dalang di balik kasus ini,” kata CEO Media Group, Mohammad Mirdal Akib, Jumat (6/8/2021).
PT Media Properti Indonesia (MPI), salah satu entitas usaha dari Media Group.
PT MPI melalui kuasa hukumnya, Rahim Bin Lasupu melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia 1 ke Polda Metro Jaya pertengahan Juli 2021.
Kasus tersebut terjadi pada 2010. “Hari ini, Kamis (29/7/2021) saya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus ini,” kata Rahim Bin Lasupu kepada wartawan Kamis (29/7/2021).
Rahim mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Gedung Indonesia One terletak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, sebuah gedung prestius yang tidak jauh dari Istana Kepresidenan.
Hingga saat ini, kasus antara MPI dan CSMI ini pun terus bergulir. Pihak MPI pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menemukan dalang di balik kasus ini.
Mohammad Mirdal mengungkapkan bahwa ada dua hal yang menyebabkan pihaknya memutuskan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.
Pertama, adanya corporate action yang dilakukan oleh pihak CSMI ataupun CSRE di Singapora tanpa melibatkan pemegang saham yang lainnya yakni PT Media Properti Indonesia. Apalagi, tegasnya, jika corporate action itu dilakukan offshore atau di luar Indonesia.
“Inilah yang membuat kami bersuara agar siapapun yang kemudian mau melakukan deal baik itu akuisisi, pemeblian saham dan lain-lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang perseroan harus melibatkan pemegang saham lainnya agar dihentikan,” kata Mirdal.
“Nah, di sini saya mewanti-wanti betul, jangan sampai terjadi transaksi legal coporate action seperti itu tanpa melibatkan pemegang saham yang lainnya. Ini sangat tidak etis,” tambahnya.
Kedua, tambahnya, pihaknya merasa terzolimi karena finalisasi administrasi sebagai pengakuan terhadap saham Media Properti Indonesia yakni 10 persen, yang mestinya sudah diselesaikan sejak tahun 2016, hingga saat ini belum direalisasi oleh CSMI.
“Kami merasa terzolimi karena administrasi kami belum dibakukan. Dimana administrasi pengakuan saham MPI yakni 10 itu kemudian belum direalisasi sampai hari ini, tapi kemudian CSMI maupun CSRE melakukan corporate-corporate action, yang mestinya melibatkan MPI sebagai pemegang saham,” kata Mirdal.
Lebih lanjut top eksekutif Media Group ini menegaskan bahwa situasi seperti ini dapat terjadi pada pengusaha nasional lainnya. Sehingga penting bagi Media Group untuk bersuara keras sebagai pembelajaran bersama para pihak.
Kronologi
Mirdal menuturkan, awal mula kerja sama antara antara salah satu perusahaan Media Group yakni PT Media Properti Indonesia (MPI) dengan perusahaan asal China bernama China Sonagol Real Estate (CSRE) berjalan sebagaimana bisnis pada umumnya. Kerja sama keduanya terjalin dalam rangka proyek pembangunan Gedung Indonesia One.
“Nah CSRE dan Media Properti kawin, jadilah China Sonagol Media Indonesia (CSMI). Proyeknya adalah pembangunan Gedung Indonesia One, dengan 57 lantai dan merupakan Green Platinum Building,” ujar Mirdal.
Dalam proses berjalan, tambahnya, pembangunan gedung ini kemudian diresmikan Presiden Jokowi pada 2015 silam. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperlihatkan bahwa bisnis Media Group sangat diandalkan mitra asingnya di dalam negeri.
Proyek ini pula menjadi monumental penting yang sarat makna. Nama yang dipilih Indonesia One, ingin menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia adalah satu dalam persatuan setelah sempat ada polarisasi dalam proses politik Pilpres 2014. Dan, Indonesia menunjukkan semangat tumbuh bersama dan komitmen kemitraan penuh persahabatan terhadap investasi.
Dalam komitmennya pertama kali, kata Mirdal, MPI memiliki hak saham sebesar 30 persen, sedangkan sisanya menjadi hak CSRE. Berhubung saat itu, terang Mirdal, proses pembangunan Gedung ini harus segera berjalan, segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan dan disepakati akan dilakukan pada RUPS berikutnya.
Namun, seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. Dari sinilah, ujar Mirdal, semuanya mulai terkatung-katung. Semangat persahabatan yang dibangun sejak awal sama sekali tak dianggap oleh manajemen baru CSMI.
“Kemudian turunlah komitmen menjadi 10 persen. Kami pun juga masih menunggu, kalo ada perubahaan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham,” imbuhnya.
Sementara menunggu kepastian adminitrasi saham 10 persen atau 30 persen itu, lebih lanjut Mirdal menuturkan. Terakhir, pihaknya justru mendengar kabar bahwa CSMI digugat pailit oleh para kontraktor utama pembangunan Gedung Indonesia One ke PKPU.
“Dalam proses seperti itu, siapa yang jadi garda terdepan ? tetap aja Media Group. Padahal kami sebenarnya masih pasif dan seluruh operasional masih dijalankan oleh CSMI. Nah, kami melakukan kewajiban kami, tapi orang seluruh Indonesia menuding bahwa kami yang macet gitu. Padahal belum ada peralihan apa-apa gitu. Seumur Media Group berdiri, tidak pernah bisnis kami bermasalah apalagi macet. Reputasi yang kami rawat selama ini cidera karena kasus ini,” pungkas Mirdal dengan lugas.
Sampai di situ, pihaknya kemudian merasa perlu untuk segera memfinalkan administrasi tentang kepemilikan saham MPI melalaui RUPS. Namun pihaknya justru mendapati respon CSRE yang tidak proper dan sangat tidak etis.
“Belum lagi kemudian mulai dilakukan coporate action yang mestinya secara governance itu mestinya diberitahukan juga kepada pemegang sahamnya yang lainnya,” tandasnya.
Secara de jure, jelasnya, karena MPI memiliki 10 persen saham, maka sudah sepatutnya CSRE memberitahukan pihak MPI terkait segala corporate action yang terjadi dengan CSMI. Namun nyatanya, pihaknya justru mendengar dari pihak lain.
“Kami malah mendengar dari pihak-pihak lain. Contohnya, seperti perjanjian damai dengan kreditur. Padahal kami yang selama ini menghadapi dan menjawab semua hal di lapangan,” tutup Mirdal. [TVP/RH]