October 4, 2024

Sebagai Pelapor Chen Hua Malah Mangkir, Hakim Kembali Perintahkan Jaksa Hadirkannya di Persidangan

0

Koordinator Kuasa Hukum para terdakwa, Farida Felix, S.H, M.H; dan anggotanya Aladin Sirait, S.H.M.H, serta Edi Hardum, S.H.,M.H.

Jakarta, Topvoxpopuli.com– Chen Tian Hua, warga Negara Tiongkok mangkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). Chen Tian Hua sebagai pelapor seharusnya tidak perlu mangkir untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus tersebut.

Padahal dalam sidang pada Selasa (3/8/2021), Ketua majelis Dodong Imam Rusdani, SH, MH, sudah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Subhan agar menghadirkan Chen Tian Hua sebagai saksi pelapor dalam perkara itu.
“Ia belum bisa hadir yang mulia karena ia warga negara Tiongkok, dan ia sedang berada di Tiongkok,” kata JPU Muhammad Subhan dalam persidangan di PN Jakut, Selasa (10/7/2021).

Karena JPU beralasan seperti itu maka Ketua majelis Dodong Imam Rusdani, SH, MH, kembali memerintahkan JPU agar menghadirkan Chen Tian Hua dalam persidangan pada Selasa (24/8/2021) akan datang.

“Chen Tian Hua harus hadir di persidangan di sini. Kami tidak mau keterangannya dibacakan saja atau via virtual. Kalau sampai ia tidak hadir, resiko ditanggung yang bersangkutan,” tegas Dodong.

“Bisa atau tidak Anda, hadirkan Chen Tian Hua dalam persidangan di sini pada sidang berikutnya ?” tanya Dodong.
“Kami usahakan yang mulia,” jawab JPU Muhammad Shuhan.
Chen Tian Hua merupakan pelapor kasus tindak pidana dugaan pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang.

Kuasa hukum para terdakwa Farida Felix, SH, MH, mengatakan, ia salut dengan majelis hakim yang kembali memerintahkan JPU agar menghadirkan Chen Tian Hua. “Chen Tian Hua yang merasa sebagai korban dalam kasus ini, saya minta harus datang dalam persidangan. Kalau ia merasa benar, segera datang,” kata Farida Felix.

Farida kembali tegaskan, pihaknya sangat berkeberatan kalau keterangan Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara itu hanya dibacakan di persidangan. “Ia harus di persidangan. Ia katanya korban dalam perkara ini,” kata Farida.
Saksi dalam dalam perjalanan sidang kasus tersebut hanya tunggu keterangan Chen Tian Hua.

Setelah semua keterangan saksi didengar dalam persidangan, maka JPU akan menyampaikan tuntutan yang akan ditanggapi kuasa hukum terdakwa dalam pledoi.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *