Formappi: Gakkumdu Bawaslu Bawa Harapan Baru Penegakkan Hukum Pemilu
Jakarta – Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019 kini sudah memasuki masa kampanye. Sejauh ini kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum meyakinkan dalam menghadirkan kepastian hukum, khususnya penegakkan hukum pidana pemilu. Kenyataan ini tentu saja berbanding terbalik dengan munculnya banyak kasus tindak pidana pemilu.
Oleh karena itu, kehadiran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu dapat memberikan harapan baru dalam konteks penegakan hukum pemilu.
Demikian ditegaskan oleh peneliti Forum Masyarakat Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/10).
Lucius menegaskan sepak terjang Gakkumdu inilah yang paling ditunggu-tunggu di tengah euforia peserta pemilu menjalani masa kampanye.
Karena itu, demikian Lucius, upaya tegas Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara (Jakut) dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) yang membagikan sembako dalam kegiatan kampanye patut diapresiasi.
Gakkumdu memerlukan momentum untuk meraih kepercayaan diri selaku penegak hukum pidana pemilu. Upaya mereka untuk mendorong proses hukum atas dugaan pelanggaran berupa pembagian minyak goreng yang dilakukan caleg tertentu di Jakut harus menjadi momentum emas bagi Bawaslu untuk meraih kewibawaan selaku pengawas yang perannya akan diperhitungkan peserta pemilu selama tahapan kampanye pemilu yang sangat lama ini.
Lucius mengingatkan pentingnya proses tersebut sebagai momentum kebangkitan pengawas pemilu.
Kerja cepat kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini akan menjadi contoh bagi Gakkumdu daerah lain, bahkan Gakkumdu Bawaslu RI untuk selalu merespon cepat berbagai laporan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan selama masa kampanye.
Keberanian kepolisian untuk menetapkan tersangka pelaku tindak pidana pemilu akan menentukan kualitas pelaksanaan tahapan kampanye ke depan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama David H. Rahardja caleg DPRD DKI Jakarta partai Perindo ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Lucius, penyakit akut yang selama ini selalu hanya ramai dibicarakan tanpa bisa dilakukan upaya penegakan yang serius adalah money politics.
Kebiasaan tersebut sudah sebegitu mengakarnya dalam demokrasi kita hingga sulit untuk mengakhiri ini.
Budaya ini sebagai perusak utama substansi demokrasi kita dimana rakyat yang mempunyai daulat digadaikan pada uang dan barang. “Dari kebiasaan buruk ini terpelihara korupsi yang sistematis di negara ini,” kata dia.
Dampak kerusakan pada kualitas demokrasi karena praktik money politics membuat peran Bawaslu dan Gakkumdu paling diharapkan untuk mengawal masa kampanye kali ini agar kualitas demokrasi tidak justru semakin hancur. “Gerak cepat kepolisian patut kita tunggu dalam memproses setiap kasus pidana pemilu agar melahirkan efek jera bagi pihak lain,” kata dia. [DR]