December 2, 2024

Kasus Perkusi: Keluarga Korban Minta Polisi Tahan Juga Istri dan Anak RA

0

[JAKARTA] Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan Rensi Ambang ((RA) menjadi tersangka serta menahannya sejak Rabu (26/9) malam dalam kasus penyanderaan, pengeroyokan dan pemukulan (persekusi) Melkior Merseden Sehamu alias Eki (27 tahun), pada 24 Agustus 2018.

Namun, keluarga korban dan masyarakat kembali mendesak Polres Manggarai agar istri dan anak RA yang ikut mengeroyok korban di rumah RA juga ditetapkan tersangka dan ditahan. “Kenapa istri dan anaknya yang ikut memukul tidak dijadikan tersangka dan ditahan ? Mengapa hanya RA ?” kata Hasan, paman dari Eki, Minggu (14/10) malam.

Masyarakat juga mempertanyakan keseriusan dan keprofesionalan Polres Manggarai dalam mengusut kasus itu. Pasalnya yang melakukan persekusi kepada Eki bukan hanya RA tetapi istri dan anaknya bernama Ronal Ambang.

Dari video yang RA viralkan sendiri itu kan terjadi pengeroyokan juga yang melibatkan istri dan anaknya. Mengapa mereka tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan ? Ada apa dengan Polres Manggarai ?” kata Mus Hambur, Tua Golo Kampung Nobo, Desa Nampar Macing, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat yang juga merupakan paman kandung dari Eki.

Salah satu kuasa hukum Eki, Yance Janggat meminta jaksa agar menolak berkas yang diajukan penyidik Polres Manggarai, jika, pertama, kalau hanya RA yang menjadi tersangka. “Sesuai video yang disebarkan RA sendiri yang ikut memukul juga adalah istri dan anaknya. Semua yang ikut mengeroyok harus ditahan,” kata dia.

Kedua, jaksa juga harus menolak berkas penyidik Polres Manggarai kalau para pengeroyok hanya menjerat para pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya cuma maksimal dua tahun.

Para pelaku harus dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 KUHP tengang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 27 UU ITE.

Informasi yang didapat beritasatu.com dari Kejaksaan Negeri Mangggarai di Ruteng, jaksa menolak berkas perkara kasus itu karena tersangka hanya satu orang padahal dalam video yang juga didapat jaksa pelakunya tiga orang. Selain itu, jaksa juga menolak pasal yang diterap polisi terhadap RA hanya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Regina Raninai, warga Jakarta Pusat asal Manggarai menyayangkan Polres Manggarai yang lambat mengusut kasus ini. “Seharusnya sejak awal RA dan semua yang terlibat ditangkap. Lalu sekarang hanya RA yang dijadikan tersangka dan ditahan ? Mana istri dan anaknya yang ikut memukul ?” kata Regina. “Dari video yang diviralkan jelas sekali korban disekap dan diayaniaya serta dikeroyok. Oleh karena itu, seharusnya RA dan pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyandaraan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 27 UU ITE,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, Eki diduga disekap, dianiaya dan dikeloyok oleh RA bersama anak, istri dan beberapa anggota keluarga di rumah para terduga pelaku di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, pada Jumat (24/8) bukan Kamis (23/8), sebagaimana diberitakan sebelumnya. Akibatnya Eki mengalami luka-luka di mulut dan wajah.

Pada Senin (27/8), Eki melaporkan kejadian itu ke Mapolres Manggarai di Ruteng didampingi kuasa hukumnya Yance Janggat, SH dan Hironimus Ardi, SH dari Kantor Law Office Lawir Ruteng.

Eki mengatakan, kejadian itu berawal tanggal 22 Agustus 2018 malam, ia melakukan chatting messenger di facebook dengan Chantika Alfa istrinya Rensi Ambang.

Saat chatting, Eki guyon dengan mengajak Chantika Alfa untuk selingkuh dengan dirinya. Ketika diajak seperti itu, Chantika bertanya bahwa apakah Eki lebih ganteng dari suaminya atau tidak.

Selanjutnya, Chantika marah dengan mengatakan bahwa ia akan menyampaikan hal itu kepada suaminya. Atas respons Chantika, Eki menjawab bahwa ia hanya guyon.

Besoknya pada tanggal 23 Agustus 2018 pagi, Eki ditelepon RA agar datang ke rumahnya di Waso untuk mempertanggungjawabkan isi chatting itu kepada istrinya secara adat Manggarai.

Atas permintaan itu, pada Jumat (24/8) Eki mendatangi rumah RA dengan jarak tempuh selama sekitar tiga jam tiga puluh menit mengendarai sepeda motor. Eki membawa sebotol bir (minuman) dan satu bungkus rokok untuk meminta maaf kepada RA dan istrinya serta keluarganya.

Begitu Eki tiba, RA bertanya bahwa sudah berapa kali Eki menelepon istrinya. Eki menjawab bahwa ia belum pernah melakukan itu. Selanjutnya ia bertanya bahwa sudah berapa kali bertemu istrinya, Eki menjawab bahwa ia juga belum pernah.

Selanjutnya, RA memukul Eki. Selanjutnya Eki disuruh Rensi duduk di kursi. Sambil bertanya RA memukul. Istri dan anak lelakinya juga ikut memukul.

Setelah RA, istrinya dan anaknya puas memukul Eki yang disaksikan oleh kedua orangtua RA, RA mempersilahkan Eki berbicara mengenai tujuan kedatangannya. Eki menyampaikan bahwa ia datang untuk meminta maaf atas kata-katanya di facebook.

Selanjutnya ia pulang ke rumahnya. Sampai di rumahnya ia ditelepon teman-teman dan keluarga bahwa ia dipersekusi oleh RA dan keluarganya. “Saya kaget. Kok ternyata mereka memvideokan dan memviralkan penganiayaan terhadap saya di media sosial,” kata Eki.

Video ini menjadi trending topic bagi orang Manggarai di seluruh dunia terutama di tiga kabupaten yakni Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Dalam Video yang berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak RA beberapa kali menampar Eki dan mengancamnya akan membunuhnya. Ancaman RA ditutup dengan kata supaya laos (kesampian dendam) yang keluar dari mulut putranya Eki bernama Ronal Ambang.

Eki mengatakan, ia merasa sangat dirugikan karena dianiaya secara bersama sama. “Lagi pula penganiayaan ini direkam dan live streaming di medsos. Karena itu saya datang melapor ke polisi pada hari ini,” kata dia. [Willy Grasias dan Yos Kelen]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *