Polda NTB Tangkap Dua Penyalur PMI Ilegal
Mataram, Topvoxpopuli.com – Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang berkedok pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) masing masing berinisial SH dan DH, mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke negara Turki.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto pada acara konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022) sebagaimana diberitakan Beritasatu.com menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kec Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) NTB.
Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai pengasuh manula (orang lanjut usia/red) dengan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya, dengan kontrak selama dua tahun.
“Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor yang mana, identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang sebesar Rp 3 juta,” jelas Artanto.
Dijelaskan, kurang lebih dua minggu korban kemudian diberangkatkan ke Negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian korban di pekerjakan ke majikan (BABA).
Selama bekerja korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan berupa sering dicaci maki serta dimarah tanpa alasan yang jelas, sehingga atas apa yang dialami korban LS melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke negara Indonesia.
Pada tanggal 11 Desember 2021 korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.
“Atas dasar itu kedua terduga pelaku hari Senin 10/1/2022, diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah ilegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.
Selain itu data korban juga dipalsukan, lebih spesifik lagi, yang dipalsukan adalah umur PMI yang dituakan agar diterima oleh pihak Turki.
“Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum,” jelasnya
Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa, mengatakan, tidak dibenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan, dalam artian tanpa melalui PT dan dengan prosedur yang ada.
Ia pun mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda NTB yang telah mengungkap pengiriman PMI ilegal di NTB, Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI.
“Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” pungkasnya. [TVP/RS]