Tingkatkan Literasi Hukum Perjanjian Kerja Sama bagi UMKM, Kemkop dan UKM Gelar Penyuluhan
Palangkaraya, Topvoxpopuli.com – Kementerian Koperasi (Kemkop) dan UKM konsisten mendampingi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapinya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 rentetan persoalan yang dihadapi oleh UMKM semakin berat.
Untuk itu, Kemkop dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pasalnya hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha. Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerja sama.
“Sebagai langkah awal memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, kami memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM. Selain itu untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM,” ujar Eviyanti Nasution selaku Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemkop dam UKM Jumat (18/2/2022).
Di tahun 2022 ini, kata Eviyanti, pihaknya telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Fasilitasi akan diberikan kepada UMKM di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami juga siap membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan akses kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi,” pungkas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, mengapresiasi kepedulian KemenKopUKM dengan menggelar kegiatan penyuluhan terkait hukum tersebut.
Menurutnya kegiatan tersebut sangat penting karena akan membantu UMKM lebih memahami tahapan-tahapan untuk menjadi unit usaha yang formal.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” ucap Ati.
Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 4.0 orang pelaku UMKM yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka adalah UMKM yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan. [TVP/EH]