November 22, 2024

Polemik PHK Karyawan Secara Sepihak Oleh CV. Bintang Bangunan, Kini Penuhi Tuntutan Federasi Buruh

0

Pertemuan buruh dan pihak CV Bintang Bangunan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans), Labuan Bajo, Rabu, 23 Februari 2022.

Labuan Bajo, Topvoxpopuli.com – CV Bintang Bangunan, penuhi tuntutan  Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan membayar hak karyawan yang sudah diputus hubungan kerja (PHK), pada Rabu(23/02/2022) bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans), Labuan Bajo.

Sebelumnya Federasi Buruh Mabar, melakukan penyegelan terhadap badan usaha (Toko Bintang Bangunan) yang melakukan PHK karyawan secara sepihak,karena dinilai cacat prosedur oleh federasi buruh.

Pihak federasi mengklaim pihak badan usaha “Toko” tidak menjalankan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara itu human resources development (HRD) CV Bintang Bangunan, Antonius Kurniawan, merespon penyegelan yang dilakukan pihak federasi buruh meminta jika tidak puas atas keputusan yang terjadi, ya silakan melakukan mediasi dengan baik atas kejadian ini.

Hingga hari ini, proses mediasi berjalan alot yang difasilitasi oleh Nakertrans Kab. Manggarai Barat di kantor Disnakertrans.

Hasil mediasi pun memutuskan pihak pemberi kerja CV. Bintang Bangunan, bersedia memenuhi dan membayar Hak karyawan yang sudah di-PHK.

Diberitakan sebelumnya, Organisasi Buruh di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar memperhatikan hak buruh,seperti upah yang layak.

Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia  (FSBDSI) Kabupaten Mabar, Rafael Todowela, Senin (21/2/2022) mengatakan, Labuan Bajo masih banyak pekerja atau buruh yang masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP.

Ia mengatakan, pelanggaran pembayaran UMP selama ini tidak mendapat penegakan hukum yang tegas dari pemerintah pusat hingga Pemkab Mabar. Padahal, pembayaran upah di bawah standar UMP itu masuk ke dalam ranah pidana dan perdata.

Menururnya, buruh mengharapkan perhatian dari Pemkab Mabar. Terlebih juga masih banyak persoalan lain yang dihadapi pekerja, seperti persoalan upah untuk kesejahteraan maupun keselamatan dalam bekerja.

Rafael menuturkan banyak perusahaan swasta di Kabupaten Mabar yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Masih banyak perusahaan yang membandel tidak mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan dan membebaani para pekerja.

“Kami meminta pemerintah untuk mengawal dan menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya mengikuti program BPJS”, tutup Rafael. [TVP/KL]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *